Penelitian ini bersifat empiris dimana tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui pengaruh kesadaran wajib pajak dan etika wajib pajak baik secara parsial maupun bersama-sama terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada kantor pelayanan pajak pratama banda aceh. adapun menjadi populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak orang pribadj di kota banda aceh yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak pratama banda aceh, yaitu sebanyak 30.214 wajib pajak tahun 2008. dari jumlah tersebut sebanyak 7.307 melaporkan spt-nya dan sebanyak 22.907 orang tidak melaporkan spt-nya, dengan jumlah responden sebanyak 100 orang. hasil pengujian secara simultan diperoleh fhitung sebesar 34.293, sedangkan ftabel pada tingkat signifikansi a = 5% adalah sebesar 3.225. hal ini memperlihatkan bahwa fhitung > ftabel, dengan tingkat probabilitas 0.000. dengan demikian hasil perhitungan ini dapat diambil suatu keputusan bahwa menerima hipotesis alternatif dan menolak hipotesis nol, artinya bahwa variabel kesadaran wajib pajak, dan etika wajib pajak secara bersama-sama berpengaruh positif secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada kantor pelayanan pajak pratama banda aceh. hasil pengujian secara parsial membuktikan bahwa variabel kesadaran wajib pajak diperoleh nilai thitung sebesar 4.041 > ttabel (1.984), sedangkan variabel etika wajib pajak juga diperoleh nilai thitung sebesar 5.719 > ttabei (i.984) pada tingkat signifikansi a = 5%, dengan demikian secara parsial kedua variabel berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada kantor pelayanan pajak pratama banda aceh.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK DAN ETIKA WAJIB PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH. Banda Aceh Fakultas Ekonomi,2009
Baca Juga : PENGARUH PENGETAHUAN WAJIB PAJAK, KESADARAN WAJIB PAJAK, DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KPP PRATAMA BANDA ACEH (Cut Fioni Yurisya, 2025)