Abstrak basyir anas 2024 penyelesaian perselisihan pengairan sawah melalui keujruen chik di kecamatan trienggadeng kabupaten pidie jaya fakultas hukum universitas syiah kuala (vi,66). pp., bibl. dr. teuku muttaqin mansur, m.h pasal 16 ayat (1) peraturan gubernur aceh nomor 60 tahun 2013 tentang pelaksanaan penyelesaian sengketa/perselisihan adat dan istiadat, menyebutkan penyelesaian secara adat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 meliputi penyelesaian oleh lembaga adat di tingkat gampong, mukim, dan lembaga adat laot. sesuai dengan ketentuan peraturan gubernur aceh tersebut bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur penyelesaian sengketa/perselisihan menurut adat melalui lembaga adat keujruen chik, namun pada masyarakat kecamatan trienggadeng kabupaten pidie jaya lembaga adat keujruen chik masih sangat berperan aktif pada masyarakat, hal tersebut dibuktikan dengan peran keujruen chik dalam menyelesaikan sengeketa/perselisihan pertanian yang terjadi di dalam masyarakat. penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan penyebab terjadinya sengketa/perselisihan pengairan sawah di kecamatan trienggadeng kabupaten pidie jaya, dan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan penyelesaian perselisihan pengairan sawah yang dilakukan melalui keujruen chik di kecamatan trienggadeng kabupaten pidie jaya. metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis empiris yang mengutamakan data lapangan sebagai data utama yang berfokus pada penyelesaian perselisihan pengairan sawah melalui keujruen chik di kecamatan kabupaten pidie jaya bertujuan untuk mendapatkan data sesuai dengan kejadian yang sebenarnya dalam kehidupan masyarakat. hasil penelitian ditemukan bahwa penyebab terjadinya sengketa atau perselisihan pengairan sawah di kecamatan trienggadeng kabupaten pidie jaya disebabkan karena tindakan semena-mena oleh salah satu petani, kesalahpahaman, dan tidak adanya pemerataan dan keadilan dalam pembagian pengaliran air. peran keujruen chik dalam penyelesaian sengketa/perselisihan pengairan sawah di kecamatan trienggadeng kabupaten pidie jaya yaitu berperan sebagai mediator atau penengah, sengketa/perselisihan diselesaikan dengan menggunakan jalur musyawarah, dimana keputusan yang disepakati tidak merugikan kedua belah pihak karena dalam musyawarah akan timbulnya kesepakatan damai yang menguntungkan kedua belah pihak. disarankan kepada petani yang ada di kecamatan trienggadeng kabupaten pidie jaya untuk mematuhi aturan yang telah dibuat bersama terkait dengan pengaliran air dan tidak melakukan perbuatan semena-mena yang dapat merugikan petani lainnya, agar semua petani mendapatkan pengairan air ke sawah dengan adil dan merata.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PENGAIRAN SAWAH MELALUI KEUJRUEN CHIK DI KECAMATAN TRIENGGADENG KABUPATEN PIDIE JAYA. Banda Aceh Fakultas Hukum,2024
Baca Juga : PEMERIKSAAN KONTAMINASI BORAKS PADA BAKSO DAGING SAPI DI KABUPATEN PIDIE JAYA (RIZAL FUADI, 2015)
Abstract
Baca Juga : PERBANDINGAN KONTRIBUSI USAHA TANI PADI DAN KEDELAI TERHADAP PENDAPATAN PETANI DI KECAMATAN MEUREUDU KABUPATEN PIDIE JAYA (Syarifah Urza, 2020)