Abstrak arifah zahra nasution 2024 keberadaan ambang batas presiden pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta implikasinya terhadap sistem pemerintahan di indonesia fakultas hukum,universitas syiah kuala (v, 90) pp., bibl. (dr. zahratul idami, s.h., m.hum.) pasal 222 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum mensyaratkan bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden harus dilakukan dengan memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi dpr atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota dpr sebelumnya. ketentuan ini biasa dikenal dengan nama presidential threshold. ketentuan yang dianggap merupakan upaya untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensiil di indonesia pada nyatanya tidak memiliki keterkaitan karena dalam sistem presidensiil parlemen dan eksekutif memiliki peran yang berbeda. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan keberadaan ambang batas presiden (presidential threshold) pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden dan implikasinya terhadap sistem pemerintahan di indonesia serta mengetauhi relevansi dan implikasi dari keberadaan ketentuan presidential threshold. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. sumber data dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku hukum, laporan hasil penelitian hukum, dan artikel hukum yang relevan dengan topik pada penelitian ini. serta bahan hukum tersier seperti kamus bahasa indonesia dan kamus hukum. hasil penelitian ini menjelaskan keberadaan presidential threshold tidak relevan digunakan dalam sistem pemerintahan presidensiil karena dalam sistem pemerintahan presidensiil pencalonan presiden seharusnya tidak ditentukan oleh formasi politik yang mengacu pada hasil pemilu legislatif. implikasi keberadaan presidential threshold ini adalah timbulnya pembagian kursi untuk partai politik yang berkoalisi sehingga menimbulkan terjadinya oligarki politik yang dapat mendorong terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. sehingga upaya yang ditawarkan adalah dengan menghapus ketentuan presidential threshold jika indonesia ingin melaksanakan sistem pemerintahan presidensiil murni dan menggantinya dengan memberikan pemahaman politik kepada masyarakat terkait dengan partai politik yang ada. dalam penelitian ini disarankan ketentuan presidential threshold dihapuskan dan diganti dengan pemahaman politik berupa penerapan teori coattail effect agar dapat melahirkan suatu sistem yang efektif, efisien, berkeadilan dan yang pasti sesuai dengan sistem pemerintahan presidensiil dan memberikan kesempatan bagi setiap partai politik untuk ikut berkontestasi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
KEBERADAAN AMBANG BATAS PRESIDEN PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA. Banda Aceh Fakultas Hukum,2024
Baca Juga : PERBANDINGAN PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK TURKI (Muhammad Fajrian, 2021)