Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan perhitungan pph badan pada pt askes (persero) sebelurn dan sesudah diberlakukannya uu no. 36 tahun 2008. penelitian ini menggunakan rnetode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. periode pengamatan dibatasi pada laporan keuangan tahun 2007 dan 2008 untuk periode sebelurn dan periode tahun 2009 sarnpai 2010 untuk periode setelah diberlakukannya uu no. 36 tahun 2008. jenis data yang digunakan adalah data sekunder. data sekunder tersebut dikumpulkan melalui teknik dokurnentasi. teknik dokumentasi dimaksudkan dengan cara mempelajari berbagai dokurnen yang diperoleh dari pt askes (persero) baik berupa laporan keuangan, hasil pemeriksaan keuangan oleh lembaga pemeriksa, maupun hasil-hasil penelitian-penelitian terdahulu. hasil penelitian ini menunjukkan terdapat perbedaan dimana sebelum berlakunya uu no. 36 tahun 2008 terdapat perbedaan perhitungan pph pt askes (persero) sebelum berlakunya uu no. 36 tahun 2008, dimana beban pemasaran seperti administrasi, repesentrasi. sebelum berlakunya uu no. 36 tahun 2008 beban tersebut dihitung, sedangkan sesudah berlakunya uu no. 36 tahun 2008 beban tersebut tidak dihitung. dirnana beban umum dan administrasi seperti beban tantiem. sebelum berlakunya uu no. 36 tahun 2008 beban tantiem tersebut tidak dihitung, sedangkan beban tantiem tersebut dihitung sesudah berlakunya uu no. 36 tahun 2008. dimana pendapatan bungan deposito seperti pjkmu. sebelum berlakunya uu no. 36 tahun 2008 pjkmu tersebut tidak dihitung, sedangkan pjkmu tersebut dihitung sesudah berlakunya uu no. 36 tahun 2008, dimana beban operasional pjkmu seperti beban penyuluhan, beban administrasi kepesertaaan, penelitian dan pengembangan. sebelum berlakunya uu no. 36 tahun 2008 beban tersebut dihitung, sedangkan sesudah berlakunya uu no. 36 tahun 2008 beban tersebut tidak dihitung. untuk beban pendidikan dan pelatihan dihitung menurut uu no. 36 tahun 2008. sebelum berlakunya uu no. 36 tahun 2008 untuk menghitung penghasilan kena pajak (pkp) dan tarifnya dibagi dalam tiga lapisan yaitu pkp s/d lima puluh juta rupiah 3 sebesar 10%, pkp dari lima puluh juta sampai dengan seratus juta sebesar 15%, dan pkp diatas seratus juta sebesar 30%. sedangkan sesudah berlakunya uu no. 36 tahun 2008 tidak diberlakukan lagi yaitu diganti dengan menggunakan tarif progresif tetap 28% dan turun lagi menjadi 25 % pada tahun 2010. kata kunci: uu pph, uu no. 36 tahun 2008, uu no. 17 tahun 2000, perhitungan pph badan
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) BADAN SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UU NO.RN36 TAHUN 2008 ( STUDI KASUS PADA PT ASKES (PERSERO)). Banda Aceh Fakultas Ekonomi,2012
Baca Juga : ANALISA PENERAPAN PSAK NO.46 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PADA PT. TASPEN (PERSERO) BANDA ACEH (Khairun Nisa, 2024)