Fungsi advokat dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman menurut sistem hukum indonesia syahrul rizal* faisal** adwani*** m. gaussyah**** abstrak demi terselenggaranya negara hukum, setiap orang berhak atas jaminan hukum yang adil serta perlakuan yang sama dimuka hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 28d ayat (1) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. penyelenggaran kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar memerlukan profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia. advokat berstatus sebagai penegak hukum dan memiliki fungsi memberikan jasa hukum kepada masyarakat baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat. advokat diharapkan dapat berfungsi pada setiap tahapan dan proses peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman guna memberi akses keadilan secara optimal kepada masyarakat, sementara norma hukum yang mengatur tentang fungsi advokat belum dapat menjamin terpenuhinya akses keadilan yang mencakup pada seluruh tahapan dan proses penegakan hukum, seperti pada tahap penyelidikan dan proses pendampingan terhadap saksi dalam sistem hukum pidana. advokat merupakan salah satu unsur penting dalam sistem peradilan indonesia sebagai pengontrol dan penyeimbang serta membantu hakim dalam mengungkap kebenaran untuk memperoleh putusan pengadilan yang adil. pemberian jasa hukum oleh advokat memerlukan mekanisme dan prosedur yang perlu diatur secara khusus untuk menjamin pemenuhan hak dan jaminan yang diberikan oleh hukum kepada masyarakat untuk mewujutkan keadilan. tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menemukan advokat memiliki fungsi dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam sistem hukum indonesia, urgensi advokat dalam sistem peradilan di indonesia untuk mewujudkan keadilan, dan advokat dalam pemenuhan hak dan jaminan hukum masyarakat untuk mewujudkan keadilan. metode penelitian yang digunakan adalah jenis yuridis normatif yakni, menelaah obyek penelitian hukum dalam bentuk asas hukum, kaidah hukum, dalam arti nilai (norm). pendekatan yang digunakan yakni, pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan konsep. sumber data yang digunakan diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan teknik pengumpulan data melalui telaah kepustakaan yang kemudian dianalisa secara preskriptif. hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, advokat memiliki fungsi terkait dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, namun belum meliputi pada seluruh tahapan dan proses peradilan karena belum ada norma hukum yang mengatur secara lengkap, sehingga sistem hukum indonesia belum dapat memberi akses keadilan secara maksimal bagi masyarakat untukmemperoleh jasa hukum dari advokat dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. kedua, advokat merupakan salah satu unsur penting dalam sistem peradilan di indonesia terutama sebagai pengontrol dan penyeimbang untuk menciptakan peradilan yang adil dan tanpa memihak serta membantu hakim dalam mengungkap kebernaran guna mewujutkan keadilan. namun, urgensi advokat dalam sistem peradilan di indonesia belum memiliki suatu rumusan konsep yang jelas sehingga belum dapat berfungsi secara efektif. ketiga, pemberian jasa hukum oleh advokat belum dapat menjamin pemenuhan hak dan jaminan yang diberikan oleh hukum kepada masyarakat untuk mewujudkan keadilan, karena belum adanya suatu norma hukum yang mengatur tentang mekanisme dan prosedur pemberian jasa hukum yang mengikat kepada seluruh advokat. diharapkan negara dapat memberi akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh jasa hukum dari advokat dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman melalui suatu bentuk norma hukum agar advokat dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam setiap tahapan dan proses peradilan. negara perlu memiliki suatu konsepsi yang jelas tentang pentingnya advokat terutama untuk mendukung efektifitas fungsinya sebagai pengontrol dan penyeimbang dalam sistem peradilan guna terciptanya peradilan yang merdeka dan berkeadilan. diharapkan kepada organisasi advokat sebagai pembina dan pengawas advokat agar dapat membentuk suatu peraturan tentang mekanisme dan prosedur pemberian jasa hukum guna menjamin terpenuhinya semua hak dan jaminan yang diberikan oleh hukum kepada masyarakat pencari keadilan. kata kunci: advokat, kekuasaan kehakiman, sistem hukum, dan keadilan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
DISSERTATION
FUNGSI ADVOKAT DALAM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN MENURUT SISTEM HUKUM INDONESIA. Banda Aceh Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala,2024
Baca Juga : FUNGSI LEMBAGA PERADILAN ADAT GAMPONG DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (AIRI SAFRIJAL, 2023)
Abstract
THE FUNCTION OF ADVOCATES IN THE EXERCISE OF JUDICIAL POWER ACCORDING TO INDONESIAN LEGAL SYSTEM Syahrul Rizal1 Faisal** Adwani*** M. Gaussyah**** ABSTRACT For the sake of the implementation of the rule of law, everyone has the right to fair legal guarantees and equal treatment before the law as referred to in Article 28D paragraph (1) of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945. The implementation of independent judicial power, free from all interference and influence from outside requires the profession of Advocates who are free, independent, and responsible, for the implementation of a judiciary that is fair, fair and has legal certainty for all justice seekers in upholding law, truth, justice, and human rights. Advocates have the status of law enforcers and have the function of providing legal services to the community both inside and outside the court as referred to in Law Number 18 of 2003 concerning Advocates. Advocates are expected to function at every stage and judicial process in the exercise of judicial power in order to provide optimal access to justice to the community, while legal regulations governing the function of advocates have not been able to guarantee the fulfillment of access to justice which includes all stages and processes of law enforcement, such as at the investigation stage and the process of mentoring witnesses in the criminal law system and access to obtain information, data and documents for advocates for the benefit of providing legal services to the community. Advocates are one of the important elements in the Indonesian justice system as a controller and balancer and assist judges in uncovering the truth to obtain a valid court decision. However, the provision of legal services by advocates requires mechanisms and procedures that need to be regulated in a special way to ensure the fulfillment of the rights and guarantees provided by law to the community to achieve justice. The purpose of this study is to analyze and find advocates have a function in the exercise of judicial power in the Indonesian legal system, the urgency of advocates in the judicial system in Indonesia to realize justice, and advocates in fulfilling the legal rights and guarantees of the community to realize justice. The research method employed is a form of normative jurisprudence, which involves analyzing the object of legal research in the form of the legal basis, theory of law, in the sense of value. Law-legislation, comparative, and conceptual approaches are utilized. The data sources are derived from primary, secondary, and tertiary legal materials using data collection techniques through library explanations, which are then analyzed qualitatively. The research shows that lawyers have related functions in the maintenance of the judiciary, but have not covered the entire stages and judicial process because there is not yet a legal standard that fully regulates the function of the lawyer in the primary system in Indonesia, hence it has not been able to provide the public with maximum access to the legal services of lawyering in the maintenance of judicial authority. In addition, lawyers are one of the most essential components of the Indonesian justice system, particularly in their roles as controllers and balancers to establish fair justice and reveal justice for justice. However, the urgency of lawyers in the Indonesian judicial system lacks a distinct conceptual formula, rendering it ineffective. Moreover, the provision of legal services by lawyers has not been able to provide certainty in any form of mechanism and standardization of the fulfillment of the rights and guarantees provided by law to the public in order to realize justice, as there is no legal standard governing the system and standardization of the provision of legal services by the lawyer. It is expected that the State can provide wider access to the public to obtain legal services from advocates in the exercise of judicial power through a form of legal norms so that advocates can carry out their functions optimally in every stage and judicial process. The state needs to have a clear conception of the importance of advocates, especially to support the effectiveness of its function as a controller and balancer in the judicial system for the creation of an independent and fair judiciary. It is expected that the Advocate organization as a Advocate Supervisor and supervisor can form a regulation on the mechanisms and procedures for providing legal services to ensure the fulfillment of all rights and guarantees provided by law to the justice-seeking community. Keywords: Advocate, Judicial Power, Legal System, Justice
Baca Juga : WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBERIAN KUASA ANTARA ADVOKAT DENGAN KLIENRN (SUATU PENELITIAN PADA KANTOR ADVOKAT DI KOTA LHOKSEUMAWE) (M. TEGUH PRIBADI, 2015)