Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
Kashasa Ririna Dara, PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBAYARAN BIAYA OPERASIONAL DI MAL PASAR ATJEH. Banda Aceh Fakultas Hukum,2024

Abstrak kashasa ririna dara, 2024 penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pembayaran biaya operasional di mal pasar atjeh fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 80), pp., bibl., app. wardah, s.h., m.h., ll.m. perjanjian pembayaran biaya operasional antara pihak mal pasar atjeh dengan pihak penyewa kios diatur dalam pasal 2 ayat (1), pasal 2 ayat (2), pasal 4 ayat (1) dan pasal 4 ayat (2) peraturan walikota banda aceh nomor 27 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan walikota banda aceh nomor 8 tahun 2013 tentang sewa dan biaya operasional kios dan los pasar atjeh. kelalaian pihak penyewa dalam pemenuhan janjinya sebagaimana yang tertuang dalam peraturan tersebut untuk membayar biaya operasional setiap bulan mengakibatkan kerugian bagi para pihak. penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk, penyebab dan akibat wanprestasi terhadap perjanjian pembayaran biaya operasional di mal pasar atjeh, serta untuk mengetahui penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian pembayaran biaya operasional di mal pasar atjeh. penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. data primer pada penelitian skripsi ini didapatkan dari penelitian lapangan melalui wawancara responden dan informan. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi terhadap perjanjian pembayaran biaya operasional yang terjadi di mal pasar atjeh yaitu melakukan sebagaimana didalam perjanjian tetapi terlambat. penyebab wanprestasi terjadi dikarenakan krisis akibat covid-19 masih berdampak pada tahun 2022 hingga awal tahun 2023 di mal pasar atjeh yang berakibat sepi pembeli sehingga pihak penyewa tidak menyanggupi pembayaran biaya operasional. akibat waprestasi yang dirasakan oleh pihak penyewa adalah sanksi penggembokan kios oleh pihak manajemen mal pasar atjeh. akibat wanprestasi yang dirasakan oleh pihak manajemen mal pasar atjeh adalah terhambat pembayaran gaji staf/karyawan, dan biaya-biaya lainnya. penyelesaian wanprestasi pada pembayaran biaya operasional di mal pasar atjeh menggunakan metode non litigasi dengan negosiasi kompensasi waktu pembayaran, sanksi penggembokan kios serta penuntutan pemenuhan prestasi penyewa untuk membayar tunggakan biaya operasional. diharapkan kepada pihak penyewa untuk melaksanakan prestasinya sebagaimana yang telah diperjanjikan, dapat bersikap disiplin untuk membayar biaya operasional kios setiap bulan serta tidak lalai ataupun sengaja melepaskan tanggungjawabnya, dan pihak pengelola keuangan mal pasar atjeh dapat mengevaluasi efektifitas penyelesaian wanprestasi dengan pemberian sanksi penggembokan kios, kompensasi, serta diharapkan pihak mal pasar atjeh dapat membuat perjanjian tertulis antara pihak pemilik kios dengan pihak penyewa terkait peraturan pembayaran biaya operasional kios.



Abstract



    SERVICES DESK