Abstrak putri ayu mahrani, 2024 sistem pemasaran flash sale pada live aplikasi tiktok erdasarkan ketentuan predatory pricing dalam undang-undang larangan praktek monopoli dan per-saingan usaha tidak sehat fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 58), pp., bibl. (v, 92), pp., bibl. prof. dr. sanusi, s.h., m.l.i.s., ll.m. larangan praktik predatory pricing terdapat dalam pasal 20 undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (uulpmputs). pasal ini mengatur larangan kepada para pelaku usaha melakukan pemasokan barang atau jasa dengan cara menetapkan harga jual dengan sangat rendah dengan tujuan mematikan pasar lainnya karena hal tersebut dapat menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat. namun pada faktanya, cukup sulit untuk dipecahkan adalah mengenai cara untuk mendeteksi ada atau tidaknya perbuatan predatory pricing dalam suatu mekanisme jual beli yang dapat memicu terjadinya pemusatan kekuatan ekonomi dan/atau persaingan usaha, sehingga timbul pertanyaan apakah sistem pemasaran flash sale pada live aplikasi tiktok termasuk dalam predatory pricing yang bertentangan dengan pasal 20 uulpmputs. tujuan penelitian ini untuk menjelaskan perlindungan hukum persaingan usaha terhadap praktek predatory pricing berdasarkan uulpmputs dan untuk menjelaskan keberadaan predatory pricing dalam penerapan sistem pemasaran flash sale pada live aplikasi tiktok berdasarkan ketentuan pasal 20 uulpmputs. metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. data pada penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan cara mengkaji dan mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan masalah dan penelitian lapangan melalui wawancara langsung kepada narasumber yang dianalisis dengan pendekatan kualitatif. hasil penelitian menjelaskan bahwa bentuk perlindungan yang diberikan kepada pelaku usaha pesaing sudah termuat dalam uulpmputs adalah dengan bentuk perlindungan preventif, yaitu bentuk perlindungan untuk mencegah sebelum terjadi penyalahgunaan dan perlindungan represif yaitu apabila sudah terbukti adanya predatory pricing. dalam hal ini kppu dalam menyelesaikan praktik predatory pricing melalui upaya penanganan perkara oleh kppu. sanksi yang dapat dijatuhkan pada pelaku usaha yaitu, sanksi administratif (pasal 47), pidana pokok (pasal 48), dan pidana tambahan (pasal 49). flash sale pada live aplikasi tiktok tidak dapat dikategorikan ke dalam predatory pricing karena karaktristik dari live tiktok yang hanya berperan sebagai wadah. disarankan kppu dalam menjalankan pengawasan terhadap pelaku usaha ecommerce juga dapat membuat pedoman pengawasan di pasar bersangkutan e-commerce secara lebih spesifik dan dapat membentuk tim khusus ataupun peraturan khusus yang memuat bagaimana predatory pricing ditengah fenomena live pada e-commerce khusunya live pada aplikasi tiktok.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
SISTEM PEMASARAN FLASH SALE PADA LIVE APLIKASI TIKTOK BERDASARKAN KETENTUAN PREDATORY PRICING DALAM UNDANG-UNDANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. Banda Aceh Fakultas Hukum,2024
Baca Juga : STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PENGAWAS PERSAINGA USAHA NOMOR:35/KPPU-I/2010 TENTANG PRAKTEK BEAUTY CONTEST PROYEK DONGGI-SENORO (Muhammad fadhil, 2016)
Abstract
Baca Juga : ANALISIS YURIDIS HOLDINGISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA DITINJAU DARI HUKUM PERUSAHAAN DAN HUKUM PERSAINGAN USAHA (SELIA PUTRI, 2022)