Abstrak innayah putri tartila (2024) implementasi qanun kota banda aceh nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pariwisata halal (studi tentang tanggung jawab pemerintah kota dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah destinasi). fakultas hukum universitas syiah kuala (vi,67), pp., tabl., bibl., app. (prof. eddy purnama, s. h. m. hum) qanun kota banda aceh nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pariwisata halal dibentuk dalam rangka memberikan pelayanan kepada wisatawan agar dapat menikmati kunjungan wisata dengan aman, halal dan juga dapat memperoleh kemudahan dalam berwisata dengan menyediakan fasilitas dan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan syari’ah. permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana fungsi pemerintahan kota banda aceh dalam menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat bagi pelaku usaha di objek atau sekitar wisata halal untuk mengatasi masalah kurangnya sumber daya manusia yang akan berdampak pada faktor kemiskinan. penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana implementasi qanun kota banda aceh nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pariwisata halal oleh pemerintah kota banda aceh dalam menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat melalui wisata halal serta mengetahui hambatan pemerintah kota banda aceh dalam menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat melalui wisata halal. penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang mengandalkan pada data pustaka dan data lapangan. kedua sumber data tersebut dianalisis kemudian dianalisis secara kualitatif. dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemerintah kota banda aceh melalui dinas pariwisata kota banda aceh telah melakukan pemberdayaan serta pelatihan masyarakat yang dibantu oleh dinas ketenagakerjaan, dinas peternakan, satpol pamong praja, serta wilayatul hisbah dan sudah berpedoman pada pasal 7 qanun kota banda aceh nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pariwisata halal. tetapi, pemerintah masih kekurangan partisipasi masyarakat untuk menciptakan sumber daya manusia dan kurangnya literasi terkait wisata halal. disarankan kepada pemerintah banda aceh untuk mengadakan sosialisasi dan pelatihan secara rinci dan berkala serta menyediakan fasilitas-fasilitas yang membantu memudahkan masyarakat untuk melakukan kegiatan perekonomian demi penyelenggaraan pariwisata halal sesuai ketentuan yang diatur pada qanun kota banda aceh nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pariwisata halal.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
IMPLEMENTASI QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PARIWISATA HALAL (STUDI TENTANG TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KOTA DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT DI WILAYAH DESTINASI). Banda Aceh Fakultas Hukum (S1),2024
Baca Juga : IMPLEMENTASI PARIWISATA HALAL TERHADAP CADANGAN DEVISA DI INDONESIA (RAHMATUN LAYALI, 2020)
Abstract
Baca Juga : DAMPAK PARIWISATA HALAL TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA WISATA NUSA SELAMA PANDEMI COVID-19 (FIRJA JULIANSYAH, 2021)