Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    DISSERTATION
NURSITI, KONSEP KEBIJAKAN HUKUM PIDANA PELINDUNGAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERDASARKAN HUKUM NASIONAL. Banda Aceh Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala,2024

Negara indonesia mempunyai kewajiban untuk melindungi seluruh warga negara indonesia, sebagaimana tertuang dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. hal ini kemudian dipertegas secara eksplisit dalam batang tubuh uud nri tahun 1945 pada pasal 28a-28j tentang hak asasi manusia. pada pasal 28i ayat (2) secara tegas dijamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun, termasuk jenis kelamin dan berhak mendapatkan pelindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. indonesia sebagai bagian dari negara-negara di dunia telah merativikasi beberapa konvensi, namun belum dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi ke dalam perundang-ungangan nasional. sehingga perlu dikaji mengenai tanggung jawab indonesia sebagai negara penandatangan. pelindungan terhadap perempuan korban kekerasan seksual juga perlu diteliti dalam putusan-putusan pengadilan terkait perkara kekerasan seksual. serta bagaimana konsep pelindungan perempuan korban melalui penyusunan kebijakan hukum pidana harus diatur dengan komprehensif dan mudah diakses. tujuan dari penelitian ini adalah untuk menkaji dan menganalisis singkronisasi dan harmonisasi norma hukum dalam konvensi internasional tentang pelindungan korban kekerasan seksual ke dalam kebijakan pidana di indonesia. kemudian mengkaji dan menganalisis norma hukum dalam putusan pengadilan tentang pelindungan perempuan korban kekerasan seksual di indonesia. diakhiri dengan merumuskan konsep pelindungan yang komprehensif bagi perempuan korban kekerasan seksual dalam hukum nasional. penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. secara substansi, penelitian diarahkan untuk melihat hukum seperti yang dituliskan atau dikonsepkan sebagai norma, atau kaidah yang menjadi acuan bagi masyarakat. penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan analitis (analytical approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). hasil penelitian menunjukkan, indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional dengan pertimbangan tidak bertentangan dengan pancasila dan uud 1945, namun belum sepenuhnya melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan. norma tentang pelindungan perempuan korban kekerasan seksual tersebar dibanyak peraturan yang beragam tingkatannya, beragam defenisi, beragam bentuk kekerasan seksualnya, beragam subjek yang dilindungi serta beragam sanksi pidananya. putusan-putusan pengadilan yang dianalisis belum mencerminkan pelindungan terhadap perempuan korban kekerasan seksual baik terkait dengan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. tidak ada perempuan korban kekerasan seksual yang mendapatkan hak-haknya seperti yang diatur dalam uu. karena itu indonesia perlu segera mewujudkan tanggung jawab untuk melindungi seluruh warga negara khususnya perempuan korban kekerasan seksual dengan membuat kebijakan hukum pidana nasional tentang pelindungan perempuan korban yang konfrensif dengan mekanisme yang mudah diakses. direkomendasikan agar pemerintah perlu segera melakukan sinkroninasi dan harmonisasi norma hukum internasional dengan tetap bersandar pada nilai-nilai pancasila dan uud 1945 ke dalam kebijakan hukum pidana nasional tentang pelindungan perempuan korban kekerasan seksual. pemerintah perlu meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dan lembaga pengada layanan agar memiliki persfektif korban dan berpegang pada prinsip pelindungan. legislatif bersama pemerintah perlu menyusun undang-undang yang komprehensif dengan mekanisme yang mudah diakses terkait pelindungan perempuan korban kekerasan seksual sesuai dengan nilai kemusiaan yang adil dan beradab.



Abstract

Indonesia has an obligation to protect all Indonesian citizens, as stipulated in the Preamble of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. This is further explicitly emphasized in the body of the 1945 Constitution in Articles 28A-28J regarding Human Rights. Article 28I, Paragraph (2), expressly guarantees the right of every person to be free from discriminatory treatment on any basis, including gender, and to be protected against such discriminatory treatment. Indonesia, as part of the world community, has ratified several conventions, but synchronization and harmonization into national legislation have not yet been carried out. Therefore, it is necessary to examine Indonesia's responsibility as a signatory state. Protection for women victims of sexual violence also needs to be examined in court decisions related to sexual violence cases. Additionally, the concept of protecting women victims through the development of criminal law policies needs to be comprehensively regulated and easily accessible. The research results indicate that Indonesia has ratified various international conventions with consideration to not conflicting with Pancasila and the 1945 Constitution, but has not fully synchronized and harmonized the legal regulations. Norms regarding the protection of women victims of sexual violence are scattered across numerous regulations with diverse levels, definitions, forms of sexual violence, subjects protected, and criminal sanctions. The analyzed court decisions do not adequately reflect the protection of women victims of sexual violence in terms of justice, certainty, and utility. No women victims of sexual violence are receiving their rights as stipulated in the law. Therefore, Indonesia needs to promptly fulfill its responsibility to protect all citizens, especially women victims of sexual violence, by creating a comprehensive national criminal law policy on the protection of women victims with easily accessible mechanisms. It is recommended that the government immediately synchronize and harmonize international legal norms while still adhering to the values of Pancasila and the 1945 Constitution into national criminal law policies on the protection of women victims of sexual violence. The government needs to enhance the capacity of law enforcement agencies and service-providing institutions to have a victim-oriented perspective and adhere to protection principles. The legislative branch, together with the government, should draft comprehensive laws with easily accessible mechanisms related to the protection of women victims of sexual violence in line with fair and civilized humanitarian values.



    SERVICES DESK