Abstrak raisul bayan 2024 pemenuhan hak restitusi terhadap korban tindak pidana kdrt (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh) fakultas hukum,universitas syiah kuala (vi, 74) pp., bibl., tabl. (prof. dr. mohd. din, s.h., m.h.) pasal 7a ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, menyatakan bahwa korban tindak pidana,salah satunya tindak pidana kdrt berhak memperoleh restitusi. namun pada kasus kdrt putusan no. 15/pid.sus/2023/pn. bna restitusi tidak terlaksanakan secara optimal di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan yang menjadi hambatan dalam pemenuhan hak restitusi terhadap korban tindak pidana kdrt, untuk menjelaskan putusan hakim yang berupa subsidair dapat atau tidak untuk memenuhi tujuan pemidanaan yang mengarah kepada perlindungan korban, dan menjelaskan tidak terlaksananya pemenuhan hak restitusi di setiap kasus kdrt. jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris. data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dari penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden dan informan. data sekunder yang didapatkan dari penelitian kepustakaan yakni dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, teks, dan jurnal. hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa yang menjadi hambatan dalam pemenuhan hak restitusi terhadap korban tindak pidana kdrt adalah kurangnya kemampuan finansial dari terdakwa untuk memenuhi hak tersebut, tidak diaturnya pemenuhan hak restitusi secara eksplisit di dalam undang-undang no 23 tahun 2004 tentang pkdrt, ketakutan korban akibat ancaman dari pelaku, kurangnya pengetahuan hukum antara jaksa dan penyidik terkait pemenuhan hak restitusi terhadap korban tindak pidana kdrt, serta proses hukum yang lambat sehingga memerlukan waktu yang lama untuk memperoleh hak tersebut. putusan hakim yang bersifat subsidair dapat memenuhi tujuan pemidanaan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan keseimbangan, hakim dapat memastikan bahwa hukuman yang diberikan sejalan dengan tujuan pemidanaan yang mencakup pemulihan (rehabilitasi), pencegahan (prevention), pembalasan (retribution). pemuhan hak restitusi tidak dilaksanakan pada setiap kasus kekerasan dalam rumah tangga karena korban sendiri yang tidak menuntut hak tersebut, korban hanya ingin pelaku di penjara, serta tidak adanya kerugian berat ysng dialami oleh korban disarankan kepada aparat penegak hukum untuk lebih memperhatikan hak restitusi korban tindak pidana kdrt walaupun hak tersebut tidak diatur secara eksplisit di dalam undang-undang no. 23 tahun 2004 tentang pkdrt, serta kepada hakim diharapkan agar tetap terus mempertahankan hak-hak korban, salah satunya korban tindak pidana kdrt.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2024
Baca Juga : PEMBERIAN RESTITUSI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (MUHAMMAD NUZULUL RIZQI, 2021)
Abstract
-
Baca Juga : TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG) (Cut Layli Maulidini, 2019)