Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
juwita dewi, TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LANGSA). Banda Aceh Fakultas Hukum,2024

Larangan penjualan bayi atau penjualan anak diatur dalam pasal 76f undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. dalam pasal tersebut dikatakan “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak”. meskipun sudah aturan mengenai larangan perdagangan anak namun tetap saja masih ada kasus yang terjadi di wilayah hukum pengadilan negeri langsa. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana perdagangan anak, upaya penegakan hukum pidana terhadap perdagangan anak, serta menjelaskan kendala penanggulangan terhadap tindak pidana perdagangan anak. penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris. penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, teori, perundang-undangan, dan putusan pengadilan negeri langsa tentang perdagangan anak. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan anak yaitu, faktor ekonomi, faktor lingkungan, dan faktor pendidikan. penegak hukum juga melakukan upaya dalam menangani kasus tindak pidana perdagangan anak, dimulai dari upaya preventif (pencegahan) dan represif (penanggulangan). penelitian ini juga menjelaskan hambatan terbesar dalam penegakan hukum tindak pidana perdagangan anak diantaranya adalah rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, kurangnya kepedulian masyarakat terhadap tindak pidana perdagangan anak disarankan penegak hukum perlu memberikan sanksi terberat sesuai dengan peraturan yang berlaku, peran instansi-instansi juga sangat dibutuhkan baik secara kelembagaan, perseorangan, keluarga, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pejabat pemerintah, harus bahu membahu memerangi terjadinya tindak pidana perdagangan anak. kepada korban dan masyarakat yang mengetahui tentang kejahatan tindak pidana perdagangan anak agar tidak takut melapor kepada aparat penegak hukum



Abstract



    SERVICES DESK