Abstrak penerapan pidana denda bagi anak yang menerobos lampu merah (suatu penelitian di wilayah hukum kepolisian resor kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 62) pp., bibl., tabl., app riza chatias pratama, s.h., ll.m pasal 287 ayat (2) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyebutkan bahwasannya “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”. adapun anak yang dikenakan sanksi denda adalah anak berumur 14-17 tahun, yang dikenakan sanksi denda tilang. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengenai faktor-faktor penyebab pelanggaran menerobos lampu merah yang dilakukan oleh anak, bagaimana mekanisme penerapan sanksi denda terhadap anak yang menerobos lampu merah, dan upaya pencegahan pelanggaran menerobos lampu merah yang dilakukan oleh anak. penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris dengan melihat kenyataan yang terjadi di lapangan melalui wawancara kepada responden dan informan serta menganalisis data kepustakaan yang berhubungan dengan objek penelitian. hasil penelitian menjelaskan bahwasannya faktor penyebab anak melakukan pelanggaran menerobos lampu merah diantaranya ialah faktor kurangnya manajemen waktu, faktor keluarga, faktor pendidikan dan sekolah, faktor pergaulan atau lingkungan anak. mekanisme penerapan sanksi denda terhadap anak yang menerobos lampu merah dilaksanakan melalui penerapan sanksi denda dengan hanya memberikan teguran namun jika anak tersebut melakukan pelanggaran menerobos lampu merah lebih dari tiga kali maka akan dikenakan sanksi denda sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat (2) undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. adapun upaya pencegahan yang dilakukan terhadap pelanggaran menerobos lampu merah yang dilakukan oleh anak yaitu dengan cara melaksanakan seminar, sosialisasi disekolah-sekolah, ceramah serta penyuluhan guna memberikan pemahamaan etika berlalu lintas kepada anak. disarankan kepada orang tua anak untuk harus lebih banyak melakukan kontrol terhadap perkembangan anak mereka baik didalam lingkungan keluarga, lingkungan sosial tempat tinggal serta dilingkungan pendidikan sekolahnya untuk mencegah agar anak tersebut tidak melakukan pelanggaran menerobos lampu merah. disarankan kepada pihak kepolisian untuk lebih meningkatkan pengawasan serta dengan intens mensosialisasikan kepada masyarakat terutama anak untuk tidak melakukan pelanggaran menerobos lampu merah.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENERAPAN PIDANA DENDA BAGI ANAK YANG MENEROBOS LAMPU MERAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2024
Baca Juga : IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (FARID AULIA ZULNA, 2024)
Abstract
-
Baca Juga : PENERAPAN DIVERSI PADA TAHAP PENYIDIKAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR LHOKSEUMAWE) (REISCHA WULANDARI SADEK, 2026)