Wewenang pemerintah kabupaten aceh besar dalam pengelolaan benda cagar budaya benteng indra patra syihabuddin * efendi ** zahratul idami *** abstrak pasal 26 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya menyebutkan “pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga sebagai cagar budaya, dan dalam pasal 99 ayat (1) menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pengawasan pelestarian cagar budaya sesuai dengan kewenangannya. dalam sistem hukum peraturan perundang-undangan di indonesia mewajibkan stiap cagar budaya untuk dilakukan identifikasi untuk menentukan status dari cagar budaya tersebut. dalam penentuan status cagar budaya dapat berdampak terhadap kewenangan dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya tersebut. ketentuan tersebut diatur dalam pasal 35 peraturan pemerintah no 1 tahun 2022 mengamanatkan cara mengkaji objek yang diduga sebagai cagar budaya dengan melakukan klasifikasi pada situs cagar budaya yang ada di indonesia. salah satu objek cagar budaya yang telah terklasifikasi adalah cagar budaya benteng indra patra. dalam kenyataan dilapangan bahwa objek cagar budaya benteng indra patra yang status kewenangnya dikelola oleh balai belum maksimal sehingga menyebabkan objek cagar budaya tersebut menjadi terlantar. tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kewenangan yang dimiliki pemerintah kabupaten aceh besar dalam pengelolaan terhadap cagar budaya benteng indra patra serta mengkaji upaya yang harus dilakukan pemerintah kabupaten aceh besar dalam pengelolaan benda cagar budaya benteng indra patra. metode penelitian dalam thesis ini adalah metode yuridis empiris. penelitian ini menggunakan pendekatan kepustakaan, perundang-undangan, pendekatan konseptual dan juga pendekatan kasus lapangan. data yang diperoleh adalah data sekunder melalui bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. berdasarkan hasil penelitian kewenangan pengelolaan setiap situs cagar budaya berbeda tergantung dengan tingkatan cagar budaya tersebut. situs cagar budaya benteng indra patra merupakan situs cagar budaya yang tingkatannya sudah berada di tingkatan pemerintah provinsi aceh dimana melalui proyek pelestarian peninggalan sejarah dan purbakala departemen pendidikan dan kebudayaan provinsi daerah istimewa aceh telah melakukan pemugaran terhadap bangunan benteng tersebut. sedangkan pemeliharaan situs cagar budaya benteng indra patra oleh pemerintah kabupaten aceh besar sampai saat ini masih belum maksimal karena kurangnya dukungan dari pemerintah untuk melakukan pemugaran kanal dan benteng sehingga menyebabkan situs cagar benteng indra patra menjadi terlantar. dari hasil peneltian disarankan kepada pemerintah kabupaten aceh besar kewenangan pengelolaan dan pemeliharaan situs cagar budaya benteng indra patra sebaiknya dikelola dengan maksimal untuk melestarikan nilai sejarah yang terkandung di dalamnya serta dalam pengelolaan situs cagar budaya benteng indra patra pemerintah kabupaten aceh besar harus lebih serius dan optimal dalam menjalankan upaya untuk perlindungan atau pemugaran benteng indra patra. kata kunci: situs cagar budaya, urusan wajib pemerintah
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
WEWENANG PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR DALAM PENGELOLAAN BENDA CAGAR BUDAYA BENTENG INDRA PATRA. Banda Aceh Program Studi Magister Ilmu Hukum,2024
Baca Juga : SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS BERBASIS WEB PERSEBARAN CAGAR BUDAYA RNDI PROVINSI ACEH (Maya Amanda, 2024)
Abstract
Authority of the Aceh Besar Regency Government in Management of Indra Patra Fort Cultural Heritage Objects Abstract Article 26 paragraph (1) of Law Number 11 of 2010 concerning Cultural Heritage states, "The government is obliged to search for objects, buildings, structures and/or locations suspected of being Cultural Heritage, and in Article 99 Paragraph (1) states that the Government and the Regional Government is responsible for the supervision of Cultural Heritage Preservation by its authority. In the legal system, laws and regulations in Indonesia require every cultural heritage to be identified to determine the status of the cultural heritage. Determining the status of cultural heritage will have an impact on the authority to maintain and preserve the cultural heritage. These provisions are regulated in Article 35 of Government Regulation No. 1 of 2022 which mandates the classification of cultural heritage sites in Indonesia. Based on the recommendations of the cultural heritage expert team which was formed through the Decree of the Regent of Aceh Besar number 102 of 2022 concerning the formation of a cultural heritage expert team for the Aceh Besar district, it was determined that the cultural heritage status of the Lamuri Kingdom Area is a cultural heritage of the Aceh Besar Regency. One of the cultural heritage sites in the Lamuri kingdom area is Indra Patra Fort. Determining the ranking of the Indra Patra Fort Cultural Heritage Site has resulted in a dualism of authority in its management and maintenance, so the author is interested in researching this problem further. This research aims to explain the authority that the Aceh Besar Regency Government has in managing the cultural heritage of Indra Patra Fort and the efforts that must be made by the Aceh Besar Regency Government to manage cultural heritage objects of Indra Patra Fort. The approach method used in preparing this research is the method Normative Juridical. This research uses a literature approach, legislation, conceptual approach, and a field case approach. Data was collected through library research and was also supported by data obtained through the interview process based on the results of the research, the authority for management and maintenance of the Indra Patra Fort Cultural Heritage Site is currently still imbalance because two agencies are responsible for its management. Keywords: Cultural Heritage Site, Mandatory Government Affairs
Baca Juga : STRATEGI MITIGASI AIR PASANG SURUT DI SITUS BENTENG INDRAPATRA, ACEH BESAR (Ambo Asse Ajis, 2023)