Pasal 188 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (uulaj), menyebutkan bahwa perusahaan angkutan umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan. hal ini juga dipertegas pengaturan dalam pasal 19 undang- undang perlindungan konsumen (uupk). meskipun uulaj dan uupk sudah mengatur tentang tanggung jawab perusahaan pengangkutan atas kerugian yang diderita oleh penumpang, namun pada pelaksanaannya bus pmtoh masih terjadi keterlambatan dalam keberangkatan, dan penumpang tidak mendapatkan ganti kerugian. tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bentuk tanggung jawab perusahaan angkutan darat pt. pmtoh terhadap kerugian yang dialami oleh penumpang, faktor penyebab keterlambatan dalam keberangkatan perusahaan angkutan darat pt. pmtoh, dan upaya penumpang terhadap tidak adanya ganti kerugian yang diakibatkan oleh keterlambatan dalam keberangkatan perusahaan angkutan darat pt. pmtoh. metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis empiris. metode yuridis empiris adalah penelitian hukum yang menggunakan data yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden serta informan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku teks, teori, dan peraturan perundang-undangan. hasil penelitian menjelaskan bahwa bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh perusahaan angkutan darat pt. pmtoh terhadap kerugian yang dialami oleh penumpang hanya sebatas melakukan permintaan maaf kepada penumpang dan memohon untuk tetap bersabar. adapun faktor penyebab keterlambatan dalam keberangkatan perusahaan angkutan darat pt. pmtoh, yaitu: menunggu penumpang tiba di terminal, jumlah penumpang tidak mencapai target perjalanan, mendapatkan sanksi dari dinas perhubungan dan bus mengalami kerusakan pada mesin. upaya yang dilakukan oleh penumpang terhadap tidak adanya ganti kerugian yang diakibatkan oleh keterlambatan dalam keberangkatan perusahaan angkutan darat pt. pmtoh, yaitu dengan menulis keluh kesah/ informasi pada stories instagram/ sosial media, menulis informasi/ ulasan pada google review, dan menceritakan pengalamannya kepada orang lain. disarankan kepada pt. pmtoh agar memperhatikan hak dan kewajiban antara penumpang dan pelaku usaha. disarankan pt. pmtoh menetapkan batas dispensasi terhadap penumpang yang terlambat tiba di terminal keberangkatan, dan agar tetap bertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita oleh penumpang seperti memberikan refund atau snack box sebagai permintaan maaf.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TANGGUNG JAWAB KETERLAMBATAN DALAM KEBERANGKATAN BUS PMTOH TERHADAP PENUMPANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH TERMINAL BATOH TIPE A KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2024
Baca Juga : TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP INFORMASI KETERLAMBATAN PENERBANGAN (SUATU PENELITIAN DI BANDARA INTERNASIONAL SULTAN ISKANDAR MUDA ACEH) (Fadillatul Qalbi Ramadani, 2025)
Abstract
Baca Juga : PROSES PELAYANAN JASA PENUMPANG PESAWAT UDARA (PJP2U) PADA PT ANGKASA PURA II BANDA ACEH (AULIA RAHMAD, 2016)