Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
Faradila, TINDAK PIDANA PEMBUKAAN LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI IDI). Banda Aceh Fakultas Hukum,2024

Abstrak faradila (2023) tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri idi) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 56) pp., bibl., tabl. (dr. ida keumala jempa, s.h., m. h) tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar diatur dalam pasal 56 ayat (1) undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan menyebutkan bahwa ”setiap pelaku usaha perkebunan melakukan pembukaan lahan dan mengolah lahan dengan cara membakar”. apabila peraturan ini tidak ditaati maka bagi yang melanggar maka akan dihadapkan dengan pasal 108 ”setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). penyusunan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar, menjelaskan dasar dari pertimbangan dan vonis yang dijatuhkan oleh hakim yang relatif ringan kepada pelaku tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar, menjelaskan upaya dan hambatan dalam menangulangi tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar di pengadilan negeri idi. metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, atau disebut juga dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan dalam masyarakat. bahan hukum primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara terhadap pihak responden dan informan sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan membaca literatur yang ada. hasil penelitian menunjukkan faktor terjadinya tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar adalah faktor menghemat biaya, waktu dan kelalaian. penjatuhan hukuman oleh hakim yang relatif ringan karena pelaku tulang punggung keluarga, belum pernah melakukan tindak pidana dan dihukum, dan kooperatif dalam persidangan. upaya untuk penanggulangannya adalah dengan melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. hambatan dalam penanggulangan pembukaan lahan dengan cara membakar adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap kepatuhan hukum. saran pemerintah untuk menggencarkan program sosialisasi tentang bahaya pembakaran lahan dan mengkaji ulang penanggung jawab dinas lingkungan hidup dalam mencegah kebakaran agar jelas koordinasi pencegahan dan penindakan tindak pidana tersebut.



Abstract

-



    SERVICES DESK