Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
Aqil ramadhansyah, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG TANPA HAK MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI DOKUMEN YANG BERMUATAN PERJUDIAN ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2024

Berdasarkan pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. ancaman pidananya terdapat pada pasal 45 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). meskipun aturannya sudah diatur, terdapat dua kasus yang mengenai diaksesnya informasi dokumen yang bermuatan perjudian, yang diadili di pengadilan negeri meulaboh. tujuan penulisan skripsi ini ialah untuk menjelaskan tentang bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku, upaya yang menyebabkan pelaku dapat dikatakan bersalah dalam pertanggungjawaban pidana, dan juga hambatan yang mempengaruhi dalam menjatuhkan pertanggungjawaban pidana. data dari kasus ini diperoleh menggunakan metode yuridis empiris, penelitian lapangan dilakukan dengan cara melakukan wawancara terhadap responden dan juga informan dan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca: buku, jurnal, dan juga peraturan perundang-undangan. hasil dari penelitian ini ialah menjelaskan bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana yang digunakan untuk menjatuhkan pertanggungjawaban adalah pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dan 10 bulan, dapat dijatuhkan dengan cara terpenuhinya unsur pertanggungjawaban pidana, yaitu: unsur perbuatan, unsur kesalahan, unsur kemampuan bertanggungjawab. upaya yang dilakukan terhadap pelaku ialah dengan upaya melihat berkas perkara, dan pemeriksaan tersangka dan barang bukti. mengenai hambatan pada kasus pertama hambatan pada tahap proses penyelidikan karena pelaku sudah diberitahu oleh masyarakat gampong kalau akan dilakukan penggeledahan, dan pada kasus kedua terdapat hambatan pada proses pembuktian dalam persidangan, yaitu barang bukti utama yang merupakan handphone korban tidak bisa diakses dikarenakan mati total. disarankan selain pertanggungjawaban pidana, pihak penegak hukum dapat juga memberikan hukuman yang lebih berat berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukannya.



Abstract



    SERVICES DESK