Abstrak m. ghopar azizi nasution, (2024) implikasi hukum pengungsi internasional bagi warga negara indonesia yang menjadi eksil politik fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 59), pp., bibl., app. (rosmawati s.h.,m.h.) berdasarkan pasal 34 konvensi pengungsi 1951 disebutkan bahwa “negara-negara pihak sejauh mungkin akan memudahkan asimilasi dan pewarganegaraan para pengungsi. negara-negara pihak terutama akan melakukan segala upaya untuk mempercepat proses pewarganegaraan itu dan untuk mengurangi sejauh mungkin pungutan-pungutan dan biaya-biaya proses termaksud.” meskipun telah ada pasal yang mengatur, dalam kasus eksil politik masih terdapat permasalahan dalam mendapatkan kewarganegaraan dari negara- negara penerima yang merupakan negara-negara pihak dari konvensi pengungsi 1951 dan protokol pengungsi 1967. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan kedudukan eksil politik menurut perspektif hukum pengungsi internasional dengan kedua instrumennya yaitu konvensi pengungsi 1951 dan protokol pengungsi 1967 serta untuk menjelaskan alur penyelesaian eksil politik dalam mencari suaka. metode penelitian dalam penelitian ini yuridis normatif, penelitian dengan metode hukum yang dilakukan dengan cara pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, kaidah hukum serta peraturan perundang-undangan. hasil penelitian dari kedudukan eksil politik menurut hukum pengungsi internasional menurut kedua instrumennya adalah eksil politik dapat dikategorikan sebagai pengungsi internasional dengan alasan mereka meninggalkan indonesia bukan berasal dari keinginan pribadi, pengakuan bahwa perbedaan pandangan politik menjadi alasan utama, dan situasi yang memaksa atau mengancam kehidupan mereka. proses penyelesaian eksil politik dalam mencari suaka melibatkan proses pengajuan permohonan suaka di negara yang mereka tuju. setelah permohonan diajukan, terdapat proses penilaian dan pemeriksaan untuk menentukan apakah seseorang memenuhi kriteria pengungsi. jika diterima, pengungsi akan diberikan perlindungan dan hak-hak yang diatur oleh hukum. disarankan kepada negara-negara penerima harus mematuhi kewajiban hukum internasional yaitu konvensi pengungsi 1951 dan protokol pengungsi 1967 dalam menangani kasus eksil politik. selanjutnya, unhcr dan negara-negara penerima harus bekerja sama untuk memfasilitasi proses pengajuan suaka bagi eksil politik yang mudah dan adil serta dilakukannya kampanye pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang eksil politik termasuk konteks sejarah dan kondisi spesifik yang dihadapi oleh eksil politik agar dapat membantu mengurangi stigma dan diskriminasi bagi para eksil politik.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
IMPLIKASI HUKUM PENGUNGSI INTERNASIONAL BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG MENJADI EKSIL POLITIK. Banda Aceh Fakultas Hukum,2024
Baca Juga : ASAS NON REFOULEMENT DALAM PENANGANAN PENGUNGSI ROHINGYA DI ACEH (ZULFAHMI, 2024)