Abstrak raziatul muna 2024 izin poligami dalam penetapan mahkamah syar’iyah banda aceh (studi kasus penetapan mahkamah syar’iyah nomor 272/pdt.g/2023/ms.bna) fakultas hukum universitas syiah kuala (iv,57) pp., bibl., app syamsul bahri, s.hi., m.a pasal 4 ayat (2) undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan ada tiga syarat suami dapat berpoligami, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan, namun dalam putusan nomor 272/pdt.g/2023/ms.bna, hal tersebut tentu tidak sesuai dengan syarat poligami yang terdapat dalam uu perkawinan dan kompilasi hukum islam . tujuan penulisan studi kasus ini untuk menjelaskan pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan perkara nomor 272/pdt.g/2023/ms.bna tentang permohonan izin poligami berdasarkan peraturan perundang-undangan indonesia serta ditinjau dari asas keadilan. metode penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan masalah dengan jalan menelaah dan mengkaji suatu putusan yang didasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar pemecahan masalah dan merupakan sumber primer. sedangkan bahan sekunder didapatkan dari bahan hukum seperti buku teks, jurnal dan bahan lainnya yang relevan. penelitian ini juga didukung bahan hukum tersier yang berupa berita hukum dan sumber internet. hasil penelitian terhadap putusan nomor 272/pdt.g/2023/ms.bna menunjukkan bahwa majelis hakim dalam mengabulkan izin poligami berdasarkan pasal 4 ayat 2 huruf c kurang tepat dan belum sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta putusan yang dikabulkan belum sesuai dengan tujuan hukum bagi para pihak yang berperkara karena putusan ini tidak adil bagi termohon. hal ini dikarenakan termohon masih menjalankan kewajibannya sebagai istri, termohon tidak cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan selama masa perkawinan antara termohon dan pemohon selama 20 tahun telah dikaruniai 4 (empat) orang anak. disarankan bagi hakim dalam memeriksa dan menetapkan putusan hendaknya memperhatikan dan mempertimbankan fakta-fakta di persidangan dengan baik dan peraturan perundag-undangan yang berlaku, sehingga akan melahirkan suatu putusan yang memiliki nilai keadian, kepastian dan kemanfaatan hukum.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
IZIN POLIGAMI DALAM PENETAPAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH (STUDI KASUS PENETAPAN MAHKAMAH SYAR’IYAH NOMOR 272/PDT.G/2023/MS BNA). Banda Aceh Fakultas Hukum,2024
Baca Juga : PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH BARAT (MUHAMMAD IKHWAN ADABI, 2020)
Abstract
-
Baca Juga : STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH LANGSA NOMOR : 32/PDT.G/2012/MS-LGS TENTANG PENOLAKAN PEMBATALAN PERKAWINAN (NURUL AULIA, 2015)