Euthanasia merupakan suatu tindakan yang dilakukan dengan tujuan mempercepat kematian korbannya atas izin pasien atau pihak keluarga. indonesia sampai saat ini masih melarang euthanasia terutama dalam pasal 344 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp), sehingga pasien yang menginginkan euthanasia membutuhkan proses yang panjang melalui pengadilan. permasalahan euthanasia sudah ada sejak kalangan kesehatan menghadapi penyakit yang tak tersembuhkan, sementara pasien sudah dalam keadaan sekarat dan menyiksa. dalam situasi demikian, tidak jarang pasien memohon agar dibebaskan dari penderitaan dan tidak ingin diperpanjang hidupnya atau di lain keadaan meminta kepada dokter atau perawat untuk tidak meneruskan pengobatan dan bila perlu memberikan obat yang mempercepat kematian. tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pengaturan dan pelaksanaan permohonan suntik mati (euthanasia) dalam hukum positif indonesia serta menjelaskan pandangan hak asasi manusia terhadap permohonan suntik mati dalam konteks hukum dan masyarakat di indonesia. penelitian ini adalah dalam bentuk library research yang dilakukan di ruang perpustakaan untuk menghimpun dan menganalisis data yang bersumber dari perpustakaan, baik berupa buku-buku, periodikal-periodikal, seperti majalah-majalah ilmiah yang diterbitkan secara berkala, dokumen hukum, dan materi perpustakaan lainnya, yang dapat dijadikan sumber rujukan untuk menyusun suatu laporan ilmiah yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. berdasarkan hukum positif di indonesia, euthanasia dilarang oleh hukum pidana dan undang-undang kesehatan. baik individu yang meminta euthanasia maupun dokter yang dimintai melanggar norma hukum dan sumpahnya jika melaksanakan praktik tersebut. meskipun pasien menderita, dokter tetap dilarang mengakhiri hidup atau mempercepat kematian pasien. pemerintah indonesia, sering terlibat dalam kejahatan ham berat seperti hukuman mati dan hukuman kebiri, namun indonesia tidak dapat melaksanakan permohonan suntik mati karena melanggar ham, meskipun mengakhiri penderitaan pasien dianggap sebagai hak asasi hidup manusia karena meringankan penderitaan dari pada pasien. disarankan agar terdapat regulasi hukum diperlukan di indonesia untuk mengatur permohonan suntik mati (euthanasia) bagi pasien dalam kondisi memaksa dan penderitaan tak tertahankan, euthanasia adalah hak asasi manusia yang harus dihormati, terutama bagi pasien yang menderita penderitaan tak tertahankan dan membutuhkan pertolongan medis untuk mengakhiri hidupnya.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERMOHONAN SUNTIK MATI (EUTHANASIA) DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Banda Aceh Fakultas Hukum,2024
Baca Juga : STUDI KOMPARATIF TENTANG EUTHANASIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA BELANDA (Aini Tazriani, 2026)
Abstract
Euthanasia is an action carried out with the aim of hastening the death of the victim with the permission of the patient or family. Until now, Indonesia still prohibits euthanasia, especially in Article 344 of the Criminal Code (KUHP), so that patients who want euthanasia require a long process through the courts. The problem of euthanasia has existed since the health community faced incurable diseases, while patients were already in a painful and dying state. In such situations, it is not uncommon for patients to ask to be freed from suffering and not want their lives to be prolonged or in other circumstances ask the doctor or nurse not to continue treatment and if necessary to give drugs that hasten death. The aim of this research is to describe the regulation and implementation of requests for lethal injection (Euthanasia) in Indonesian Positive Law and explain the human rights view of requests for lethal injection in the context of law and society in Indonesia. This research is in the form of library research which is carried out in the library room to collect and analyze data sourced from the library, in the form of books, periodicals, such as periodically published scientific magazines, legal documents and other library materials. which can be used as a reference source for compiling a scientific report obtained from primary, secondary and tertiary legal materials. Based on positive law in Indonesia, euthanasia is prohibited by criminal law and health law. Both the individual requesting euthanasia and the doctor requested violate legal norms and their oaths if they carry out this practice. Even though the patient is suffering, doctors are still prohibited from ending the patient's life or hastening the patient's death. The Indonesian government is often involved in serious human rights crimes such as the death penalty and castration, but Indonesia cannot carry out requests for lethal injection because it violates human rights, even though ending patient suffering is considered a human right because it relieves the suffering of the patient. It is recommended that legal regulations are needed in Indonesia to regulate requests for lethal injection (Euthanasia) for patients in conditions of coercion and unbearable suffering. Euthanasia is a human right that must be respected, especially for patients who suffer unbearable suffering and need medical assistance to end their lives. .
Baca Juga : ANALYSIS OF THE IMPLEMENTATION OF THE DEATH PENALTY IN INDONESIA IN THE CONTEXT OF INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (PANDU ADI SATRIO, 2024)