Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa pada kamar hotel di kecamatan kuta alam kota banda aceh, bentuk-bentuk dari wanprestasi serta faktor penyebabnya dan bagaimana upaya-upaya penyelesaiannya. penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. hasil penelitian menunjukkan bahwa dari tahun 2020 - 2022 adanya 5 (lima) kasus wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kamar hotel di kecamatan kuta alam kota banda aceh. adapun bentuk-bentuk wanprestasinya adalah penyewa tidak melakukan pembayaran secara penuh, penyewa terlambat melakukan pembayaran hingga penyewa sama sekali tidak melakukan pembayaran. adapun faktor penyebabnya ialah penyewa kamar hotel yang tidak memiliki uang, kartu pembayaran bermasalah, keterlambatan pada dana sponsor yang dikirim, adanya penggelapan dana oleh rekan penyewa dan adanya keperluan lain. dengan wanprestasi yang terjadi, pihak hotel melakukan beberapa upaya untuk menyelesaikan masalah wanprestasi yaitu dengan melakukan teguran melalui lisan maupun tulisan, seperti memberi surat peringatan bagi pihak yang melakukan wanprestasi ataupun memutuskan untuk melakukan musyawarah secara damai. disarankan bagi pihak penyewa untuk dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan aturan yang telah disepakati. bagi pihak hotel disarankan untuk lebih tegas terhadap para penyewa. apabila terjadinya lagi wanprestasi, pihak hotel maupun penyewa dapat berusaha menyelesaikan masalah dengan baik, musyawarah dan kekeluargaan tanpa ada keributan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR HOTEL (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN KUTA ALAM KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2024
Baca Juga : WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR (SUATU PENELITIAN MENGENAI SEWA MENYEWA KAMAR KOS DI KOTA BANDA ACEH) (ZAKIAH, 2016)
Abstract
This research aims to explain the implementation of lease agreements for hotel rooms in the Kuta Alam District Banda Aceh City, various forms of defaults and their factors, and the efforts to resolve defaults. This study used an empirical juridical method using data obtained through field studies and library research. The results of the research show that between 2020 and 2022, there will be five cases of defaults related to hotel room lease agreements in the Kuta Alam District. Default included tenants failing to make full payments, late payments, or no payments at all. These factors include tenants lack of funds, payment card error, delays in sponsor funds, embezzlement by fellow tenants. In response to these, hotel management has taken several measures to address these issues, including warnings by verbal or negotiations. It is suggested for tenants to fulfill their responsibility according to the agreed-upon terms, while the hotel should maintain firmness when dealing with tenants. In the event of future default, both parties can strive for an amicable resolution through dialogue and cooperation, avoiding unnecessary disputes.
Baca Juga : WANPRESTASI PADA PERJANJIAN SEWA MENYEWA PLAYSTATION (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Riskirullah, 2016)