Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
Azaman Kifli, PERCERAIAN TERHADAP PERKAWINAN SIRI (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH NAGAN RAYA). Banda Aceh Fakultas Hukum (S1),2024

Abstrak azaman kifli perceraian terhadap perkawinan (2023) siri (suatu penelitian di mahkamah syar’iyah nagan raya) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 63), pp., bibl., tabl. (syamsul bahri, shi., m.a.) berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana telah di ubah dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan selanjutnya disebut undang-undang perkawinan (uup). pasal 2 ayat (1) uup menyebutkan bahwa: “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya”. dan instruksi presiden republik indonesia nomor 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum islam, selanjutnya disebut (khi). pasal 6 ayat (1) khi menyebutkan bahwa: “perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum”. walaupun sudah terdapat aturan yang melarang pernikahan siri, pada kenyataannya terdapat beberapa kasus pernikahan siri yang dalam perjalanannya terjadi ketidakcocokan yang berakhir dengan perceraian. selanjutnya perceraian dari perkawinan siri itu diajukan ke mahkamah syar’iyah nagan raya. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan mekanisme perceraian dari perkawinan siri di mahkamah syar’iyah nagan raya. untuk mengetahui dan menjelaskan akibat hukum perceraian dari perkawinan siri di mahkamah syar’iyah nagan raya. penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. data penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan berupa wawancara sebagai data primer dan kepustakaan sebagai data sekunder yang diperoleh dari literatur terkait ataupun perundang-undangan. berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa proses perceraian nikah siri pada dasarnya sama dengan perceraian biasa hanya saja dalam perceraian nikah siri, terlebih dahulu harus mengajukan itsbat nikah dalam surat gugatannya, sumber hukum dalam perceraian nikah siri adalah ketentuan khi yang mengatur tentang itsbat nikah pada pasal 7 ayat (2) bahwa” dalam perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta, dapat mengajukan itsbat nikah ke pengadilan agama.” akibat hukum dari perkawinan siri di mahkamah syar’iyah yang penulis teliti adalah jika ketika terjadi perceraian suami menceraikan istrinya maka istrinya berhak mendapatkan hak-haknya seperti hak iddah suami wajib memberikan nafkah, pakaian, dan tempat tinggal begitupun dengan hak-hak yang lainnya seperti harta gono gini. disarankan agar kantor urusan agama (kua) melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat terkait manfaat menikah di kantor urusan agama (kua) daripada menikah secara siri. dan disarankan kepada pasangan yang menikah secara siri jika ingin bercerai sebaiknya melakukan perceraian di mahkamah syar’iyah agar masing-masing pihak mendapatkan hak sebagaimana mestinya yang di atur dalam hukum indonesia dan hukum islam.



Abstract

-



    SERVICES DESK