Pada pojk nomor 29 tahun 2019 tentang kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif bank pembiayaan rakyat syariah dalam hal terjadinya pembiayaan bermasalah, maka kualitas aset produktif dalam bentuk pembiayaan ditetapkan menjadi lima, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. untuk upaya penanganan pembiayaan bermasalah ini bisa dilakukan penyelamatan pembiayaan dan penyelesaian pembiayaan. pada bprs adeco langsa dalam penaganan pembiayaan bermasalah dengan akad murabahah ditemukan hambatan sehingga mempengaruhi kinerja bank. tujuan penelitian ini ialah untuk menjelaskan pelaksanaan penyelamatan pembiayaan bermasalah dalam akad murabahah dan menjelaskan hambatan dalam penyelamatan pembiayaan bermasalah yang dihadapi oleh bprs adeco langsa. metode penelitian dalam skripsi ini ialah yuridis empiris yaitu data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang dilakukan melalui teknik wawancara dengan sejumlah responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan penyelamatan pembiayaan bermasalah dalam akad murabahah di bprs adeco dilakukan dengan membagi kualitas pembiayaan kedalam golongan kurang lancar dan diragukan. pelaksanaan penyelamatan pembiayaan bermasalah dalam akad murabahah dilakukan dengan cara persuasif dan restrukturisasi. dalam pelaksanaan penyelamatan pembiayan bermasalah dalam akad murabahah di bprs adeco ini ternyata masih mengalami hambatan. hambatan-hambatan tersebut muncul dari pihak bank dan pihak nasabah pembiayaan bermasalah, adapun hambatan yang muncul dari pihak nasabah pembiayaan seperti tidak adanya itikad baik dari nasabah untuk menyelesaikan pembiayaan, kurangnya pemahaman nasabah yang terdapat dalam akad pembiayaan, dan sebagainya.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENYELAMATAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DALAM AKAD MURABAHAH DI PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) ADECO LANGSA. Banda Aceh Fakultas Hukum,2024
Baca Juga : PENGARUH RISIKO PEMBIAYAAN MURABAHAH, MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH TERHADAP PROFITABILITAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH DI INDONESIA PERIODE 2018 -2023 (CUT ELVIRA NURISMA, 2024)
Abstract
In POJK Number 29 of 2019 concerning Quality of Productive Assets and Establishment of Allowance for Losses of Productive Assets of Sharia Rural Financing Banks in the event of problematic financing, the quality of productive assets in the form of financing is determined into five, namely current, under special attention, substandard, doubtful, and congested. Efforts to handle problematic financing can be done by saving financing and resolving financing. At BPRS Adeco Langsa, in handling problematic financing with murabahah contracts, obstacles were found that affected the bank's performance. The aim of this research is to explain the implementation of rescuing problematic financing in murabahah contracts and explain the obstacles in rescuing problematic financing faced by BPRS Adeco Langsa. The research in writing this thesis uses empirical legal research, namely the research data was obtained through library research to obtain secondary data and field research to obtain primary data which was carried out through interview techniques with a number of respondents and informants. Based on the research results, it is known that the implementation of rescuing problematic financing in murabahah contracts at BPRS Adeco is carried out by dividing the quality of financing into substandard and doubtful groups. The implementation of rescuing problematic financing in murabahah contracts is carried out through persuasion and restructuring. In the implementation of rescuing problematic financing in the murabahah contract at BPRS Adeco, it turns out that there are still obstacles. These obstacles arise from the bank and problematic financing customers, while obstacles arise from the financing customer's side, such as the lack of good faith from the customer to complete the financing, the customer's lack of understanding of the financing agreement, and so on.
Baca Juga : ANALISIS PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH, MUSYARAKAH DAN MURABAHAH TERHADAP PROFITABILITAS BANK UMUM SYARIAH PERIODE 2012-2018 (RAUZATUL JANNAH, 2020)