Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES
Lazuardi Saputra, TANGGUNG JAWAB NAKHODA KAPAL CEPAT ANGKUTAN PENYEBERANGAN TERHADAP KELAIKLAUTAN KAPAL DALAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN. Banda Aceh Program Studi Magister Hukum,2024

Tanggung jawab nakhoda kapal cepat angkutan penyeberangan terhadap kelaiklautan kapal dalam keselamatan dan keamanan pelayaran lazuardi saputra* adwani** mahfud*** abstrak pasal 1 angka 41 undang-undang pelayaran 2008 menyebutkan nakhoda merupakan salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan tertinggi di kapal yang memiliki wewenang dan tanggung jawab tertentu, secara otomatis nakhoda mengemban tanggung jawab yang berat atas kapal, awak kapal, muatan dan atau penumpang dalam penyelenggaraan pengangkutan. kewenangan seorang nakhoda di atas kapal menjadi acuan dalam pertanggung jawabannya. kewenangan tersebut dapat dilihat dalam perjanjian khusus yang dibuat untuk itu, salah satu contoh ialah perjanjian pembatasan kewenangan antara nakhoda dengan pengusaha kapal yang dibuat sesuai dengan undang-undang. salah satu tanggung jawab nakhoda adalah membuat kapalnya layak laut agar tujuan keselamatan dan keamanan kapal, penumpang dan muatan terjamin, namun jaminan tersebut belum sepenuhnya terwujud. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang tanggung jawab nakhoda dalam kelaiklautan kapal, tentang tindakan nakhoda dalam mengantisipasi ancaman bahaya dikapal dan tentang pengawasan yang dilakukan oleh syahbandar terhadap kelaiklautan kapal. penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. data primer diperoleh dengan cara melakukan penelitian lapangan dengan menggunakan metode wawancara. data sekunder diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan baik berupa buku, majalah, peraturan perundang-undangan, hasil penelitian terdahulu dan dokumen kepustakaan lainnya. hasil penelitian menunjukan bahwa nakhoda dalam menjalankan tanggung jawabnya tidak terlepas dari tanggung jawab pengusaha kapal selaku pemilik kapal. tanggung jawab yang dimiliki oleh nakhoda didasari adanya suatu perjanjian yaitu perjanjian kerja laut (pkl). tanggung jawab yang dilaksanakan oleh nakhoda merupakan kelanjutan dari tanggung jawab si pemilik kapal (pengusaha kapal), nakhoda sebagai wakil dari pengusaha kapal hanya menjadi penghubung antara pihak yang berwenang (syahbandar) dengan pihak perusahaan. dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran nakhoda selaku pemimpin tertinggi dikapal berkerja sama dan mengkoordinasikan segala macam tindakan-tindakan keamanan baik itu secara internal kapal (antara perwira kapal dan awak kapal) dan juga pada perusahaan pelayaran melalui perwira keamanan perusahaan yang ditunjuk. dalam hal keamanan kapal, nakhoda dituntut untuk bertindak sesuai dengan pedoman manajemen keamanan kapal dan mengutamakan penyelesaian tanpa ada menimbulkan kerugian. syahbandar telah melakukan tindakan pengawasan-pengawasan terhadap pelaksanaan kelaiklautan kapal pt. pelsim, hanya saja menurut peneliti pengawasan tersebut kurang efektif karena petugas yang menjalankan kurang aktif akan tugasnya. disarankan agar pengusaha kapal seharusnya tidak melepas secara keseluruhan tentang tanggung jawab kelaiklautan kapal nya kepada nakhoda, karena dasar dari kewajiban pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal itu berada dalam beban tanggung jawab pengusaha kapal selaku pemilik kapal. nakhoda harus mengimplementasikan manajemen keselamatan dan keamanan di atas kapal dan nakhoda harus mampu membuat awak kapalnya memahami dan menjalankan manajemen keselamatan dan keamanan perusahaan agar keselamatan dan keamanan kapal, penumpang dan muatan terjamin. syahbandar haruslah meningkatkan profesionalitas petugasnya karena pada syahbandarlah hal terakhir mengenai keselamatan dan keamanan pelayaran terbeban, sehingga dengan adanya profesionalitas yang baik membuat proses pengawasan terhadap penguna jasa transportasi laut semakin maksimal dan efektif. ____________________ kata kunci : nakhoda,kelaiklautan.



Abstract

THE MASTERS RESPONSIBILITY OF TRANSPORT FAST FERRY BOATS SEAWORTHINESS SHIPPING ON SAFETY AND SECURITY by Lazuardi Saputra Adwani Mahfud*** ABSTRACT Article 1 number 41 of the 2008 Shipping Law states that the Master is one of the crew members who became supreme leader in the ship, which has a certain authority and responsibility, Masters automatically assume a heavy responsibility on the ship, crew, cargo and freight or passenger in the administration. The authority of a captain aboard a reference in accountability. These powers can be seen in the specific arrangements are made for it, one example is the agreement between the authority limits masters with employers who will be made in accordance with the law. One of the responsibilities of the Masters is making his ship seaworthy for the purpose of safety and security of the ship, passengers and cargo is assured, however, this guarantee has not been fully realized. This study aims to identify and explain the responsibilities of the seaworthiness ship captain, Masters of action in anticipation of danger on ships and on the supervision carried out by the harbor master of the ship seaworthiness. This study uses primary data and secondary data. Primary data obtained by field studies using interviews. Secondary data were obtained from literature materials in the form of books, magazines, legislation, results of previous research and other literary documents. The results showed that in carrying out its responsibilities Masters can not be separated from the responsibility of employers as the ship owner ship. Responsibilities owned by the Masters in the underlying existence of a treaty agreement that is sea (PKL). Responsibilities exercised by the Masters is a continuation of the responsibility of the owner of the vessel (ship entrepreneurs), as vice captain of the ship businessman just a liaison between the authorities (harbor master) with the company. In realizing the security and safety of cruise ship captain as supreme leader work together and coordinate all kinds of security measures both internally ship (the ship's officers and crew) and also the Shipping Company through the Company's designated security officer. In terms of security of the ship, the Masters is required to act in accordance with the guidelines for security management and prioritizing the completion of the ship without causing harm. Harbormaster has an action-supervisory oversight of the implementation of the boats seaworthiness. PELSIM, only according to the researchers control less effective because the officers who execute their duties will be less active. Employers recommended that ships should not take overall responsibility seaworthiness on his ship to the captain, because of the obligation to fulfill the basic requirements of the ship seaworthiness it is in employers' burden of responsibility as the owner of the vessel ship. The Masters should implement safety management and safety on the boat and the Masters should be able to create and run their crews understand the safety and security management company for the safety and security of the ship, passengers and cargo is assured. Harbormaster should improve the professionalism of its officers because the last thing Syahbandarlah about the safety and security of shipping burdened, so that with the professionalism that both make the user control over the maximum sea transport services and effective. ____________________ Keyword: Masters, Seaworthiness



    SERVICES DESK