Lampu penerangan jalan umum (lpju) kota banda aceh yang merupakan salah satu kebutuhan masyarakat, menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah kota banda aceh, melalui dinas kebersihan dan keindahan kota, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. karena seluruh biaya operasional lpju baik untuk perawatan dan pembayaran tagihan rekening listrik lpju kepada pt. pln diambil dari sektor pajak penerangan jalan (ppj) setiap tagihan rekening listrik pelanggan. seperti tertera dalam qanun kota banda aceh nomor 11 tabun 2011 tentang pajak penerangan jalan. saat ini perhitungan rekening konsumsi energi iistrik untuk lpju kota banda aceh menggunakan sistem multiguna atau abodemen dengan perhitungan sesuai dengan keputusan direksi pt. pln nomor 335.k/010/dir/2003 yaitu sebesar rp 607.315.495. dengan menerapkan meterisasi pada penerangan jalan umum kota banda aceh rekening konsumsi energi listrik lpju yang seharusnya dibayar oleh pemko banda aceh yaitu sebesar rp 394.695.045, artinya terdapat selisih sebesar rp 212.620.450. kata kunci : lampu penerangan jalan umum, meterisasi, efisiensi
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERENCANAAN METERISASI PENERANGAN JALAN UMUM KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh Fakultas Teknik,2013
Baca Juga : PERLENGKAPAN JALAN PADA JALAN BATAS ACEH BESAR – TIBANG STA 26+500 S.D STA 27+600 (AKMAL, 2020)
Abstract
Baca Juga : PAJAK PENERANGAN JALAN DI KOTA BANDA ACEH (STUDI PERSEPSI MASYARAKAT DARI SISI ASPEK KEADILAN) (IKA SARI DEVIANTI, 2020)