Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
Teuku Iradat Al -Hafiidhayani, ANALISIS YURIDIS KEBERLANJUTAN USAHA BUMD ATAS HASIL PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM (SUATU PENELITIAN PADA PT PEMBANGUNAN ACEH (PERSERODA)). Banda Aceh Fakultas Hukum,2024

Pasal 402 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mewajibkan daerah merubah bentuk perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (perumda) atau perusahaan perseroan daerah (perseroda). perusahaan daerah pembangunan aceh sebagai badan usaha yang dimiliki pemerintah aceh dipilih perubahan bentuk hukumnya menjadi perseroda. perubahan bentuk ini tidak diatur secara jelas dan rinci dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan badan usaha milik daerah. oleh karena itu, perlu diteliti tentang pelaksanaan perubahan bentuk hukum dari perusahaan daerah pembangunan aceh menjadi pt pembangunan aceh (perseroda). penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perubahan bentuk dari perusahaan daerah pembangunan aceh menjadi pt pembangunan aceh (perseroda). proses perubahan bentuk perusahaan daerah pembangunan aceh menjadi pt pembangunan aceh (perseroda), kelangsungan perikatan dengan pihak ketiga dari badan usaha yang dirubah bentuk hukum menjadi pt pembangunan aceh (perseroda), serta pengalihan hak dan kewajiban perusahaan daerah pembangunan aceh menjadi pt pembangunan aceh (perseroda). metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. data pada penelitian ini berdasarkan data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama melalui penelitian lapangan, baik melalui observasi dan wawancara. hasil penelitian menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum perusahaan daerah pembangunan aceh menjadi perseroda dimulai dengan evaluasi terhadap kinerja, yang diikuti dengan pengesahan qanun dan dilanjutkan dengan pembuatan akta pendirian pt pembangunan aceh (perseroda). perikatan perusahaan daerah pembangunan aceh dengan mitranya dilanjutkan oleh pt pembangunan aceh (perseroda), dengan mengakuinya sebagai pergantian kedudukan dari perusahaan daerah pembangunan aceh. sementara pengalihan hak dan kewajiban perusahaan daerah pembangunan aceh ke pt pembangunan aceh (perseroda) terakomodir dengan adanya keputusan rups pt pembangunan aceh (perseroda) pertama kali. disarankan kepada pemerintah untuk membuat sebuah peraturan yang spesifik mengenai tata cara perubahan bentuk hukum dari sebuah perusahaan daerah menjadi perseroda agar tidak terjadi kebingungan dan multitafsir dalam melaksanakan perubahan bentuk hukum dari perusahaan daerah menjadi perseroda.



Abstract

Article 402 paragraph (2) of Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government requires regions to transform the form of Regional Companies into Regional Public Companies (Perumda) or Regional Corporation Companies (Perseroda). The Regional Development Company of Aceh, as a business entity owned by the Aceh Government, has chosen to change its legal form to become a Perseroda. This change of form is not clearly and specifically regulated in the legislation related to Regional Government-Owned Enterprises. Therefore, an examination is needed regarding the implementation of the legal form change from the Regional Development Company of Aceh to PT Pembangunan Aceh (Perseroda). This research aims to explain the implementation of the transformation from the Regional Development Company of Aceh to PT Pembangunan Aceh (Perseroda). The process of transforming the Regional Development Company of Aceh into PT Pembangunan Aceh (Perseroda), the continuity of agreements with third parties of the business entity whose legal form is transformed into PT Pembangunan Aceh (Perseroda), as well as the transfer of rights and obligations from the Regional Development Company of Aceh to PT Pembangunan Aceh (Perseroda). The research method used is empirical juridical. The data in this study are based on information obtained directly from the community as the primary source through field research, including observations and interviews. The research results explain that the legal form change of the Regional Development Company of Aceh to Perseroda begins with performance evaluation, followed by the approval of Qanun and continued with the establishment of the deed of incorporation of PT Pembangunan Aceh (Perseroda). The agreements of the Regional Development Company of Aceh with its partners are continued by PT Pembangunan Aceh (Perseroda), acknowledging it as a change in the position from the Regional Development Company of Aceh. Meanwhile, the transfer of rights and obligations from the Regional Development Company of Aceh to PT Pembangunan Aceh (Perseroda) is accommodated by the decision of the first General Meeting of Shareholders of PT Pembangunan Aceh (Perseroda). It is recommended that the government create specific regulations regarding the procedures for changing the legal form from a Regional Company to Perseroda to avoid confusion and multiple interpretations in implementing the legal form change from a Regional Company to Perseroda.



    SERVICES DESK