Abstrak aulia nurul hakkiki, 2023 perlindungan hukum terhadap konsumen dalam penyaluran pupuk bersubsidi (suatu penelitian di kecamatan simpang tiga kabupaten aceh besar) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 55), pp., bibl.tabl. ishak, s.h., m.h peraturan menteri pertanian nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian. dalam pasal 12 disebutkan bahwa harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi berlaku untuk pembelian oleh petani di kios resmi pupuk. pada prakteknya di kecamatan simpang tiga kabupaten aceh besar, petani mengaku tidak mengetahui bahwa pupuk yang diperoleh dari pengecer merupakan pupuk bersubsidi dan telah dinaikkan harganya oleh pengecer. penulisan skripsi ini bertujuan menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh pengecer pupuk bersubsidi, faktor yang menyebabkan kelangkaan pupuk bersubsidi, dan penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh pengecer pupuk bersubsidi. jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan membaca referensi atau literatur yang berkaitan dengan objek penelitian. data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pengecer pupuk bersubsidi menaikkan harga di kios pengecer pupuk masih bervariasi dan belum sesuai dengan ketetapan harga harga eceran tertinggi dan tujuannya sesuai aturan pasal 12 peraturan menteri pertanian nomor 49 tahun 2020. kepatuhan pengecer pupuk subsidi di kecamatan simpang tiga kecamatan aceh besar tergolong rendah, dimana pihak kelompok tani sangat dirugikan padahal kelompok tani yang seharusnya mendapatkan harga jual pupuk subsidi yang sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. faktor penyebab kelangkaan pupuk bersubsidi yaitu usulan pupuk bersubsidi sesuai e-rdkk lebih tinggi dari realisasi, pola distribusi pupuk sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi petani, pengecer memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya dan jual beli pupuk bersubsidi dengan harga yang melebihi harga het. penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh pengecer pupuk bersubsidi dapat diselesaikan secara hukum perdata dengan cara musyawarah antara pihak yang terkait, yaitu petani, pengecer dan distributor. disarankan kepada distributor untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengecer pupuk bersubsidi yang melanggar ketentuan het. kepada pengecer agar tidak menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (het). kepada petani agar melaporkan pengecer yang menjual pupuk diatas harga eceran tertinggi kepada distributor untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan pelanggaran yang terjadi.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SIMPANG TIGA KABUPATEN ACEH BESAR). Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : ANALISIS KEBUTUHAN DAN ELASTISITAS HARGA PUPUK BERSUBSIDI DI KECAMATAN INGIN JAYA KABUPATEN ACEH BESAR (Yunita Iriyanti, 2021)
Abstract
-