Abstrak nafizatul afra (2023) tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri takengon) fakultas hukum universitas syiah kuala (vii,51 ) pp., bibl., tabl prof. dr. mohd. din, s.h., m.h. pasal 340 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke (1) menyatakan bahwa, pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama sama diberikan ancaman hukuman terberat yaitu seseorang dapat dihukum dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. tujuan dari perumusan norma pasal ini tentunya ditunjukkan untuk tidak terjadi pembunuhan, apalagi pembunuhan berencana yang diakukan secara bersama sama. namun kenyataanya tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama sama masih terjadi. tujuan dari skripsi ini adalah untuk menjelaskan apa saja faktor seseorang melakukan pembunuhan berencana, bagaimana modus operandi tersangka saat melakukan pembunuhan berencana, serta untuk mengetahui hambatan dan upaya aparat penegak hukum saat menyelesaikan perkara pembunuhan berencana tersebut. metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. data penelitian skripsi ini di peroleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, jurnal dan undang-undang, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden. terdapat banyak faktor seseorang melakukan pembunuhan berencana. yaitu karena dendam, sakit hati, kdrt, ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan serta kurangnya ilmu pengetahuan. terdapat juga beragam modus pelaku saat melakukan tindak pidana tersebu tseperti mencoba meracun korban dan berpura-pura membeli barang dari korban. hambatan yang dialalami oleh penyidik adalah seperti rusaknya tkp karena alam itu sendiri, terdakwa yang tidak bekerja sama dengan baik dengan penyidik dan tidak mau jujur serta penyelidikan yang tertunda karena sulitnya mengidentifikasi mayat. sedangkan upaya yang dilakukan oleh aparat kepolisian seperti melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan beratnya hukuman terhadap pelaku pembunuhan. disarankan kepada setiap orang siapapun itu setiap masalah apapun sebaiknya dibicarakan secara kekeluargaan tanpa ada pertumpahan darah, disarankan juga seseorang lebih mendelatkan diri kepada pencipta agar terbentuknya iman yang kuat, disarankan juga kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan norma-norma hukum sabagai landasan untuk bersikap sehingga terjadinya ketertiban dalam masyarakat.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON). Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (ROSA OKVIANTI, 2017)
Abstract
-
Baca Juga : TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU ANALISIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 56/PID.B/2023/PN TTN) (Fera Nurfitdari, 2025)