Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan proses pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, akibat hukum jika pt perta arun gas tidak melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan untuk menjelaskan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan pada pt perta arun gas. hasil penelitian menunjukan bahwa pt perta arun gas telah melaksanakan program tersebut sesuai dengan uu no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, pp no 47 tahun 2012 dan tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas. akibat hukum jika pt perta arun gas tidak melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan pada desa binaannya, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. beberapa kendala yang di hadapi oleh pt perta arun gas antara lain kurangnya komunikasi masyarakat dan perusahaan, pemaksaan pelaksanaan kegiatan oleh masyarakat terhadap perusahaan, dan kurangnya akuntabilitas sosial dan lingkungan pt perta arun gas.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN PADA PT PERTA ARUN GAS KOTA LHOKSEUMAWE. Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : PENGARUH KEPEMIMPINAN, LINGKUNGAN KERJA FISIK, DAN KOMPENSASI TERHADAP KINERJA KARYAWAN PT.ARUN NGL BLANG LANCANG KOTA LHOKSEUMAWE (Nurul Inayat shah, 2025)
Abstract
The objective of this research is to elucidate the implementation process of the Corporate Social and Environmental Responsibility program, the legal consequences if PT Perta Arun Gas fails to fulfill its obligations regarding Corporate Social and Environmental Responsibility, and to expound on the challenges encountered in implementing Corporate Social and Environmental Responsibility at PT Perta Arun Gas. The research findings indicate that PT Perta Arun Gas has executed the program in accordance with Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, and Government Regulation No. 47 of 2012 concerning Corporate Social and Environmental Responsibility for Limited Liability Companies. Legal consequences for PT Perta Arun Gas not fulfilling its Corporate Social and Environmental Responsibility obligations in its adopted village may result in sanctions as stipulated by applicable laws and regulations. Some challenges faced by PT Perta Arun Gas include insufficient communication between the community and the company, imposition of activities by the community on the company, and a lack of social and environmental accountability by PT Perta Arun Gas.
Baca Juga : PELAKSANAAN KONTRAK PENGADAAN JASA OUTSOURCING ANTARA PT. PERTA ARUN GAS DENGAN PT. PAYOENG NANGGROE PASE (SUATU PENELITIAN DI LHOKSEUMAWE) (RONNY AULIA RIZKY , 2016)