Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
Laita Dirayati, TINDAK PIDANA PERAMPASAN KEMERDEKAAN ORANG LAIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON). Banda Aceh Fakultas Hukum,2023

Abstrak (prof. dr. rizanizarli, s.h., m.h.) perbuatan merampas kemerdekaan orang merupakan salah satu bentuk laita dirayati 2023 tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri lhoksukon) fakultas hukum universitas syiah kuala (v,56).,pp., tabl., bibl. tindak pidana yang telah diatur dalam buku kedua (kejahatan) bab xviii pasal 333 kuhp. pasal 333 kuhp menyatakan, ayat (1) barangsiapa, dengan sengaja merampas kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama-lamanya delapan tahun, ayat (2) jika perbuatan itu menyebabkan luka berat sitersalah dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun, ayat (3) jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, ia dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun, ayat (4) hukuman yang ditentukan dalam pasal ini dikenakan juga kepada orang yang sengaja memberi tempat untuk menahan (merampas kemerdekaan) orang dengan melawan hak. akan tetapi, pada kenyataannya masih ada yang melanggar terkait tindak pidana tersebut. penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain, modus operandi, dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain. untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini maka dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan website. penelitian lapangan untuk mendapatkan data dengan mewawancarai responden. berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, adapun modus operandi tindak pidana ini adalah pelaku mengikat korban di batang pohon selama dua hari dan hanya diberi makan mie dan gorengan.kemudian faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain adalah faktor keimanan, faktor ekonomi, dan faktor kesadaran hukum. adapun upaya-upaya untuk menanggulangi tindak pidana ini dapat berbentuk preventif dan represif. disarankan kepada para penegak hukum untuk melakukan penyuluhan secara mendalam kepada masyarakat sehingga masyarakat diharapkan menjadi lebih sadar dan paham hukum secara mendalam. kemudian diharapkan juga agar masyarakat agar lebih berhati-hati dan lebih menghormati hukum yang ada.



Abstract

-



    SERVICES DESK