Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
T.hafizh alhaq, KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2023

Abstrak t.hafizh alhaq (2023) kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam proses pembuktian perkara perdata (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh)) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 54) pp., bibl.,tabl. (dr.t. saiful, s.h., m.hum.) pasal 1866 kitab undang-undang hukum perdata, pasal 284 rbg dan pasal 164 hir menerangkan lima alat bukti yang digunakan dalam perkara perdata yaitu alat bukti tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. sebagai respon terhadap perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru sekaligus alat bukti baru berupa alat bukti elektronik, namun pengakuan terhadap bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dirasakan masih belum memadai untuk kepentingan praktik pengadilan, dikarenakan pengaturan bukti elektronik tersebut baru dalam tataran hukum materiil belum sampai pada hukum formil. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan kekuatan pembuktian alat bukti informasi elektronik dan dokumen elektronik dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan negeri banda aceh dan untuk menjelaskan penggunaan alat bukti informasi elektronik dan dokumen elektronik dalam pembuktian perkara perdata di pengadilan negeri banda aceh. metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. data penelitian yang digunakan diperoleh dari data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan informan, serta data sekunder berupa literatur kepustakaan, mencakup buku teks, teori, peraturan perundang-undangan. pengolahan data menggunakan metode kualitatif, analisis data menggunakan deskriptif analisis. hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat multitafsir terhadap penggunaan alat bukti elektronik pada persidangan hal ini disebabkan belum diatur secara tegas dalam hukum acara, namun undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik yang telah mengatur bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah merupakan perluasan alat bukti sesuai dengan hukum acara yang telah ada di indonesia sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk menjadikan bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah di persidangan. dalam proses pembuktian alat bukti informasi elektronik dan dokumen elektronik hakim kesulitan untuk mengetahui suatu alat bukti valid atau tidak. salah satu cara untuk membuktikan suatu alat bukti elektronik itu valid atau tidak dengan melalui digital forensik, namun untuk menggunakan ahli digital forensik memerlukan biaya yang cukup mahal. disarankan untuk menghindari multitafsir terhadap pembuktian alat bukti elektronik sudah seharusnya mahkamah agung mengeluarkan peraturan pedoman terkait dengan pelaksanaan pembuktian menggunakan alat bukti elektronik, sehingga diharapkan tidak adanya perbedaan pendapat sesama hakim terkait dengan penggunaan alat bukti elektronik, serta adanya pelatihan terhadap hakim dalam melakukan pengujian terhadap alat bukti elektronik.



Abstract

-



    SERVICES DESK