Abstrak auwalul ramadhan 2023 tanggung jawab penjual terhadap pemberian informasi imei handphone yang diperjualbelikan (suatu penelitian di kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi,63), pp., tabl., bibl. dr. yusri, s.h., m.h dalam pasal 4 huruf c undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, “konsumen berhak mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. dalam pasal 7 huruf b uupk tentang kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar dan jelas jujur mengenai kondisi barang dan jaminan barang/ atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. namun, kenyataannya masih ada toko yang menjual handphone tanpa imei resmi yang mereka pasarkan. tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha handphone terhadap faktor-faktor pemblokiran imei handphone yang mereka pasarkan, menjelaskan upaya yang dapat dilakukan konsumen untuk menuntut ganti rugi akibat pemblokiran imei, dan menjelaskan bentuk perlindungan hukum lembaga yang berwenang untuk mencegah peredaran handphone luar negeri yang tidak terdaftar imei nya. metode penelitian yang digunakan adalah metodologi penelitian yuridis empiris. data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, melalui mewawancara dengan responden dan informan, dan data sekunder diperoleh melalui kajian literatur dan peraturan perundang-undangan. berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha tidak bertanggung jawab atas pemblokiran imei handphone. hal ini akibat pelaku usaha kurang memahami kewajibannya terhadap konsumen. konsumen tidak menempuh upaya hukum untuk menuntut ganti rugi melalui jalur hukum. konsumen hanya mengeluh dan melaporkan kepada pelaku usaha bahwa handphone nya di blokir, peran instansi terkait belum optimal dalam mengawasi peredaran handphone yang tidak memiliki imei resmi. disarankan kepada pihak yang berwenang dapat mengawasi peredaran handphone tanpa imei yang resmi dengan lebih sistematis. disarankan kepada konsumen untuk lebih teliti dalam membeli handphone. disarankan kepada pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TANGGUNG JAWAB PENJUAL TERHADAP PEMBERIAN INFORMASI IMEI HANDPHONE YANG DIPERJUALBELIKAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENJUALAN JILBAB MEREK PALSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Cut Chyfa Ramadhilla, 2022)
Abstract
-
Baca Juga : PENGARUH IKLAN TELEVISI TERHADAP KEPUTUSAN KONSUMEN MEMBELI HANDPHONE NOKIA BERKAMERA MEGA PIXEL DI KOTA BANDA ACEH (Fikri Ardjie Alrasid, 2025)