Penelitian ini dilakukan karena adanya kebijakan tentang implementasi penyediaan ruang terbuka hijau (rth) di setiap kota di seluruh indonesia dengan ketentuan minimal 30% dari luas wilayah kota merupakan rth (20% rth publik dan 10% rth privat) untuk menyeimbangkan pembangunan fisik dan mewujudkan kota hijau di banda aceh. tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui implementasi kebijakan tentang ruang terbuka hijau dan dampak implementasi kebijakan tersebut di kota banda aceh pada tahun 2018-2020. penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dimana peneliti akan menjelaskan hasil observasi lapangan dan wawancara langsung melalui uraian lengkap dalam bentuk kata-kata, gambar, grafik, ataupun skema. hasil penelitian menunjukkan bahwa rth publik di kota banda aceh terdiri dari taman kota, hutan kota, lapangan olah raga, jalur hijau jalan, makam, dan waduk dengan persentase pada tahun 2018, 2019, dan 2020 berturut-turut adalah 13,18%; 14,29%; dan berkurang menjadi 12,48% setelah digitasi dan verifikasi ulang. pada tahun 2018-2020, tidak ada penambahan rth yang signifikan karena kekurangan anggaran untuk pembebasan lahan, sehingga hanya dilakukan pemeliharaan dan penataan rth yang memerlukan sarana dan prasarana penunjang kawasan rth yang ada dan pemenuhan rth ramah anak. bentuk implementasi kebijakan tentang rth lainnya berupa penghijauan dan penanaman 72 pohon dan 10.780 tanaman untuk meningkatkan kualitas rth kota, pemeliharaan rutin rth seperti penyiraman tanaman, penggemburan tanah dan pembersihan rumput taman. penyediaan rth tidak hanya memiliki berbagai dampak positif dalam aspek ekologis, ekonomi, dan interaksi masyarakat, tetapi juga berdampak negatif bagi masyarakat yang mengalami penggusuran karena alasan penataan kota dan pengadaan rth kota. berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa implementasi ruang terbuka hijau tahun 2018-2020 lebih difokuskan pada pemeliharaan rth yang telah ada. kata kunci : implementasi, kebijakan, ruang terbuka hijau, kota hijau
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA BANDA ACEH TAHUN 2018-2020. Banda Aceh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,2023
Baca Juga : KONTROL ELIT POLITIK DAN KORPORASI DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN QANUN RTRW KOTA BANDA ACEH (STUDI KASUS BERKURANGNYA RUANG TERBUKA HIJAU) (Fadh Al Asy, 2026)
Abstract
This research was conducted because of the policy on the implementation of green open space (GOS) in every city throughout Indonesia with a minimum provision of 30% of the city area is GOS (20% public GOP and 10% private GOS) to balance physical development and realize green city in Banda Aceh. The purpose of this research was to find out the implementation of policies on green open space and the impact of those implementations in Banda Aceh City in 2018-2020. This research used a descriptive qualitative method, where researchers will explain the results of field observations and direct interviews through a complete description in the form of words, images, graphs, or schemes. The results showed that public GOS in Banda Aceh consists of city parks, city forests, sports fields, green roads, cemetery, and reservoirs with a percentage in 2018, 2019, and 2020 is 13.18%; 14.29%; and reduced to 12.48% after digitization and re-verification, respectively. In 2018-2020, there was no significant increase of GOS due to budget shortfalls for land acquisition, so that only GOS maintenance and structuring required facilities and infrastructure to support existing GOS areas and child-friendly GOS fulfillment. Other forms of policy implementation on GOS is greening and planting of 72 trees and 10,780 plants to improve the quality of City GOS, GOS routine maintenance such as watering plants, soil bulking and cleaning of garden grass. The provision of GOS not only has a variety of positive impacts in the ecological, economic, and community interaction aspects, but also has a negative impact on people who experience evictions for reasons of urban planning and procurement of GOS city. Based on the explanation above, it can be concluded that the implementation of green open space in 2018-2020 was more focused on the maintenance of existing GOS. Keywords: Implementation, Policy, Green Open Space, Green City
Baca Juga : INVENTARISASI SPESIES TANAMAN PADA RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) KAWASAN STADION DI KOTA BANDA ACEH (AMELIA SUBERTI, 2021)