Pasal 1 undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan undang-undang nomor1 tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dan pria sebagai suami istri dengan tujuan untuk membangun rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. namun tidak semua tujuan perkawinan tersebut tercapai bahkan terjadi pembatalan atas perkawinan tersebut. alasan-alasan pembatalan perkawinan dalam uu perkawinan, diatur dalam pasal 22 sampai 28, dan pasal 37 dan 38 peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan uu perkawinan. tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab dilakukannya pembatalan perkawinan, dan akibat hukum terhadap pembatalan perkawinan di wilayah mahkamah syar’iyah banda aceh. penelitian dilakukan menggunakan metode normatif. penelitian kepustakaan dilakukan dengan serangkaian kegiatan seperti membaca, dan mengutip dari buku-buku literatur serta melakukan pengkajian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan permasalahan. sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan adanya putusan pembatalan perkawinan, dua putusan diantaranya terjadi karena adanya bentuk pemalsuan identitas yaitu memalsukan statusnya yang sudah pernah menikah sebelumnya dengan nomor putusan 99/pdt.g/2019/ms.bna dan 103/pdt.g/2016/ms.bna. akibat hukum pembatalan perkawinan adalah putusnya perkawinan yang membuat suami dan istri tidak saling mewarisi lagi diharapkan kepada calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan agar melakukan pembelajaran dan pemahaman tentang hukum perkawinan secara umum, dan juga adanya saling keterbukaan untuk saling mengenal antara calon mempelai perempuan dan laki-laki, supaya di kemudian hari tidak terjadi hal merugikan yang dapat membatalkan perkawinan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
ANALISIS PEMBATALAN PERKAWINAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH. Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : ANALISIS PEMBATALAN PERKAWINAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH (M. NASRY AZFAN EL RAWY, 2023)