Tanggungjawab notaris terhadap akta fidusia yang tidak dibacakan muhammad al-asfaraini 1 teuku ahmad yani 1 teuku abdurrahman 2 abstrak aturan tanggungjawab notaris terhadap akta fidusia yang dibuatnya tercantum di dalam pasal 16 ayat (1) huruf (m) undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris. pembacaan akta fidusia oleh notaris di depan penghadap sebelum akta fidusia ditandangani merupakan suatu syarat dari otentisitas suatu akta fidusia serta merupakan kewajiban dari notaris, agar tidak melanggar ketentuan tersebut, notaris diawasi oleh majelis pengawas notaris, yaitu suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bentuk tanggungjawab notaris terhadap akta fidusia yang tidak dibacakan di depan penghadap dan untuk menjelaskan kedudukan akta fidusia yang tidak dibacakan oleh notaris di depan penghadap. metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif. sumber bahan hukum yang digunakan oleh penulis yaitu bahan hukum primer berupa wawancara dengan notaris kota banda aceh, majelis pengawas daerah notaris kota banda aceh, majelis pengawas wilayah notaris kota banda aceh, dan pihak yang terkait lainnya. sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari bahan hukum utama dengan cara meneelah teori-teori, konsep-konsep, asasasas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. hasil penelitian menunjukkan bahwa adapun tanggungjawab yang dibebankan kepada notaris yang tidak membacakan akta fidusia di depan penghadap ialah pertanggungjawaban secara administrasi, pertanggungjawaban secara perdata dan pertanggungjawaban secara pidana. adapun kedudukan akta yang dibuat oleh notaris tersebut mengalami degradasi yang mengakibatkan menjadi kekuatan pembuktiannya menjadi akta bawah tangan. disarankan kepada notaris dalam menjalankan jabatannya untuk membacakan akta fidusia di depan penghadap sebelum akta fidusia ditandatangani, agar kekuatan akta fidusia tidak degradasi menjadi akta bawah tangan, karena jika suatu akta fidusia menjadi degradasi atau menjadi akta bawah tangan maka kerugian tersebut ada pada kreditur dan debitur dimana jaminan yang diberikan tidak adanya kepastian hukum, sehingga membuat notaris tidak di percaya oleh masyarakat.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
TANGGUNGJAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA FIDUSIA YANG TIDAK DIBACAKAN. Banda Aceh Fakultas Hukum Magister Kenotariatan,2023
Baca Juga : PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT BERLIAN GLOBAL ACEH) (TEUKU ARIE AZHARI, 2014)
Abstract
NOTARI’S RESPONSIBILITY FOR FIDUSCIARY DEEDS THAT ARE NOT READ Muhammad Al-asfaraini Teuku Ahmad yani 1 Teuku Abdurahman 1 2 ABTRACT The rules for a notary's responsibility for the fiduciary deed he or she makes are contained in Article 16 paragraph (1) letter (m) of Law Number 2 of 2014 concerning amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of notary. The reading of a fiduciary deed by a notary in front of an audience before the fiduciary deed is signed is a condition for the authenticity of a fiduciary deed and is an obligation of the notary, so as not to violate these provisions, the Notary is supervised by the Notary Supervisory Council, which is a body that has the authority and obligation to carry out guidance and supervision of Notaries. The purpose of this research is to explain the form of notary responsibility for fiduciary deeds that are not read in front of an audience and to explain the position of fiduciary deeds that are not read by a notary in front of an audience. The method used in this research is the normative juridical method. The source of legal material used by the author is primary legal material in the form of interviews with Banda Aceh City Notaries, the Regional Supervisory Council of Banda Aceh City Notaries, the Regional Supervisory Council of Banda Aceh City Notaries, and other related parties. Meanwhile, secondary legal materials are obtained from primary legal materials by examining theories, concepts, legal principles and statutory regulations related to this research.. The research results show that the responsibilities imposed on notary who do not read the fiduciary deed in front of the audience are administrative responsibility, civil responsibility and criminal responsibility. As for positionthe deed made by the notary experiences degradation which results in its evidentiary strength becoming a private deed. It is recommended for Notaries in carrying out their office to read the fiduciary deed in front of the audience before the fiduciary deed is signed, so that the power of the fiduciary deed is not degraded into a private deed, because if a fiduciary deed becomes degraded or becomes a private deed then the loss lies with the creditor and debtor where the collateral is provided there is no legal certainty, thus making the notary not trusted by the public.
Baca Juga : TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG TIDAK DIBACAKAN DIHADAPAN PENGHADAP (Rifka Fitria, 2022)