Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
PUTROE NAILUFAR, WANPRESTASI PADA USAHA JASA JAHIT PAKAIAN DI KAWASAN KAMPUNG BARU KECAMATAN BAITURRAHMAN. Banda Aceh Fakultas Hukum,2023

Abstrak putroe nailufar, wanprestasi pada usaha jasa jahit pakaian di kawasan kampung baru kecamatan baiturrahman fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 55), pp., bibl. mustakim, s.h., m.hum. menurut pasal 1338 ayat (1) kuhperdata mengatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. perjanjian antara pelaku usaha jasa jahit pakaian dan konsumen di kawasan kampung baru kecamatan baiturrahman dilakukan secara lisan. meskipun perjanjian tersebut dilakukan secara lisan, kedua belah pihak harus mematuhinya, namun terkadang para pihak ingkar terhadap apa yang telah disepakati. tidak melaksanakan kewajiban merupakan suatu perbuatan wanprestasi dan dapat mengakibatkan salah satu pihak mengalami kerugian. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi pada usaha jasa jahit pakaian, penyebab terjadinya wanprestasi pada usaha jasa jahit pakaian dan penyelesaian wanprestasi pada usaha jasa jahit pakaian di kawasan kampung baru kecamatan baiturrahman. penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. data dalam penulisan skripsi ini didapatkan dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. data primer dari penelitian lapangan diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan informan. data sekunder dari penelitian kepustakaan diperoleh dengan cara membaca dan mempelajari buku-buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan. hasil penelitian ditemukan bahwa bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi pada usaha jasa jahit pakaian di kawasan kampung baru kecamatan baiturrahman, yaitu pelaku usaha terlambat menyelesaikan jahitan, model pakaian tidak sesuai keinginan konsumen, ukuran pakaian tidak sesuai, pelaku usaha tidak melakukan pengerjaan jahitan dan konsumen tidak melunasi ongkos jahit. penyebab terjadinya wanprestasi pada usaha jasa jahit pakaian, yaitu menurunnya kesehatan pekerja, kerusakan mesin jahit, pemadaman listrik oleh pln, kesalahpahaman antara pelaku usaha dengan konsumen dan kelalaian pelaku usaha. pada upaya penyelesaian wanprestasi, konsumen dapat melakukan teguran terlebih dahulu kepada pelaku usaha untuk tetap berprestasi. kemudian para pihak melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama atas pertanggung jawaban dari pihak yang melakukan wanprestasi. konsumen yang tidak melakukan pelunasan ongkos jahit, maka pelaku usaha tidak menuntut kembali biaya pelunasan tersebut. saran kepada pelaku usaha untuk dapat bertanggung jawab terhadap setiap kewajiban yang dilaksanakannya dan konsumen diharapkan dapat melunasi ongkos jahit sebagai hak yang diterima pelaku usaha. para pihak agar dapat menyelesaikan segala bentuk permasalahan yang terjadi dengan bermusyawarah.



Abstract

-



    SERVICES DESK