Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
LINDAWATI, WANPRESTASI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SEPATU DI MARKETPLACE SHOPEE (SUATU PENELITIAN DI KOTA SIGLI KABUPATEN PIDIE). Banda Aceh Fakultas Hukum,2023

Abstrak lindawati, 2023 humaira, s.h., m.h. undang-undang nomor 8 tahun 1999 menetapkan larangan-larangan bagi pelaku usaha yang berujung pada kerugian konsumen. dasar hukum wanprestasi tersebut diatur dalam kuhp pasal 1338 yang berbunyi, “seluruh persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. sedangkan dalam kuhp pasal 1339 terkait unsur wanprestasi antara lain yakni adanya perjanjian di atas materai, adanya pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak dan ketidakrelaan terhadap kesalahan yang diperbuat dan sanksi yang diterima. adapun kenyataannya masih saja terjadinya wanprestasi yang dilakukan penjual disalah satu marketplace yang merugikan pembeli terhadap produk barang yang diperjualbelikan secara online di shopee. tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk wanprestasi antara pembeli dengan penjual sepatu di marketplace shopee serta untuk menjelaskan penyelesaian yang dilakukan terhadap wanprestasi antara pembeli dengan penjual sepatu di marketplace shopee. metode yang dilakukan menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara penelaahan peraturan perundang-undangan, literatur serta karya ilmiah sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menjelaskan bahwa bentuk wanprestasi antara pembeli dengan penjual sepatu di marketplace shopee yakni penjual mengirim barang namun tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati, penjual terlambat dalam mengirim barang dalam waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, penyelesaian yang dilakukan terhadap wanprestasi antara pembeli dengan penjual sepatu di marketplace shopee adalah penyelesaian jalur non-litigasi atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini dapat berupa arbitrase, mediasi, dan konsiliasi. apabila upaya non-litigasi tidak menemukan titik terang, maka pihak yang bersengketa dapat melakukan upaya penyelesaian litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. disarankan agar para pihak beritikad baik dan tidak melepas tanggung jawab untuk menghindari terjadinya wanprestasi dalam perjanjian jual beli secara online harus meningkatkan pengetahuan hukum mengenai wanprestasi jual beli online dan diharapkan kepada pihak pembeli untuk melakukan pengecekan produk atau barang terlebih dahulu pada fitur chat atau kontak penjual pada aplikasi shopee ketika saat melakukan pembelian barang guna mengetahui detail dari produk yang akan di beli melalui akun shopee.



Abstract

-



    SERVICES DESK