Dalam putusan pengadilan hubungan industrial nomor: 13/pdt.sus phi/2021/pn jkt.pst., majelis hakim mengabulkan petitum penggugat terkait pemutusan hubungan kerja, namun tidak berdasarkan pasal 169 ayat (1) huruf d, e dan f undang-undang ketenagakerjaan sebagaimana dasar gugatan penggugat, melainkan berpedoman pada pasal 161 ayat (1) undang-undang ketenagakerjaan. majelis hakim tidak mengindahkan asas ultra petita yang digariskan pasal 178 ayat (3) hir dan pasal 189 ayat (3) rbg yang menyatakan bahwa putusan tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan atau tidak sesuai dengan apa yang dikemukakan dalam gugatan. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan mahkamah agung dalam membatalkan putusan pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri jakarta pusat nomor 13/pdt.sus phi/2021/pn jkt. pst., dan untuk mengetahui pertimbangan mahkamah agung pada putusan nomor: 850 k/pdt.sus-phi/2022 dalam mewujudkan asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum. penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. metode yang dilakukan adalah studi kepustakaan dengan menganalisis data secara kualitatif. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mahkamah agung membatalkan putusan nomor: 13/pdt.sus phi/2021/pn jkt. pst karena judex facti telah salah dalam menerapkan hukumnya terkait pembuktian, sehingga tuntutan pemberian uang pesangon tidak seharusnya dibebankan kepada tergugat, serta mahkamah agung kurang cermat memperhatikan adanya pelanggaran asas ultra petita pada putusan judex facti. putusan mahkamah agung tidak mencerminkan asas kepastian hukum karena terabaikannya asas ultra petita, serta tidak terpenuhinya asas kemanfaatan karena tidak memberikan kebahagiaan bagi pihak penggugat yang menginginkan putus hubungan kerja, namun putusan ini telah memenuhi unsur keadilan komutatif dengan diberikan kedudukan yang sama dan kesempatan yang sama dalam proses persidangan, dan terpenuhi unsur keadilan distributif dengan dibatalkannya putusan judex facti yang tidak proporsional. disarankan kepada majelis hakim dalam memberikan pertimbangan hukum hendaknya memperhatikan lebih cermat terhadap penerapan hukum serta asas – asas yang terkandung dalam hukum acara perdata terutama terkait asas ultra petita. disarankan kepada hakim dalam memutuskan perkara berusaha agar mencapai keseluruhan tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan secara proporsional.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
ASAS ULTRA PETITA DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ATAS DASAR PENOLAKAN MUTASI (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 850 K/PDT.SUS-PHI/2022). Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : ULTRA PETITA ATAS PUTUSAN NO. 28/PDT.G/2017/MS-ACEH TENTANG PEMBATALAN WAKAF (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYARI’AH BANDA ACEH) (JIHAN SAFIRA MUKHLISINNA, 2022)
Abstract
In the Industrial Relations Court Decision No: 13/Pdt.Sus PHI/2021/PN Jkt.Pst., the Panel of Judges granted the Plaintiff's petitum regarding the termination of employment but did not rely on Article 169 paragraph (1) letters d, e, and f of the Employment Law as the basis for the Plaintiff's claim. Instead, they followed Article 161 paragraph (1) of the Employment Law. The Panel of Judges disregarded the Ultra Petita principle, as outlined in Article 178 paragraph (3) of the Indonesian Civil Procedure Code (HIR) and Article 189 paragraph (3) of the Indonesian Supreme Court Regulation (RBg), which states that a judgment should not grant more than what is requested in the lawsuit or be inconsistent with what is presented in the claim. This research aims to explain the considerations of the Supreme Court in overturning the Industrial Relations Court Decision at the Central Jakarta District Court No: 13/Pdt.Sus PHI/2021/PN Jkt. Pst. and to understand the Supreme Court's considerations in Decision No: 850 K/Pdt.Sus-PHI/2022 in upholding the principles of justice, utility, and legal certainty. This study is a normative legal research with a case study approach. The data used are secondary data derived from primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The method used is a literature review, analyzing the data qualitatively. The results of this research show that the Supreme Court annulled Decision No: 13/Pdt.Sus PHI/2021/PN Jkt. Pst. because the Judex Facti (trial judge) erred in applying the law concerning evidence, resulting in the claim for severance pay being wrongly imposed on the Defendant. Additionally, the Supreme Court did not carefully consider the violation of the Ultra Petita principle in the Judex Facti's decision. The Supreme Court's decision did not reflect the principle of legal certainty due to the neglect of the Ultra Petita principle and did not fully meet the principle of utility because it did not bring happiness to the Plaintiff who sought termination of employment. However, this decision did achieve commutative justice by providing equal standing and equal opportunities in the trial process and fulfilled the distributive justice element by annulling the Judex Facti's decision, which was disproportionate. It is recommended that the Panel of Judges, in providing legal considerations, pay more careful attention to the application of the law and the principles contained in the Civil Procedure Law, especially the Ultra Petita principle. Judges are advised to strive for a proportional balance in deciding cases to achieve the overall objectives of the law, namely justice, legal certainty, and utility.
Baca Juga : PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA (Safriadi, 2018)