Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
Nanda Alhaya, TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA–SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI). Banda Aceh Fakultas Hukum,2023

Menurut kitab undang – undang hukum pidana pasal 170 ayat (1) yang mengatakan “barangsiapa dengan terang – terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”, namun dalam kenyataannya tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama – sama masih terjadi di wilayah pengadilan negeri sigli. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya, hambatan serta upaya penegakan dan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama – sama. metode dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris. data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara terhadap responden. data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan membaca referensi dan literatur yang berkaitan dengan objek penelitian. berdasarkan hasil penelitian, faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan adalah rasa ketidaksabaran masyarakat dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. hambatan dalam penegakan adalah berkaitan dengan kurangnya sosialisasi dan kurangnya pengetahuan terhadap prosedur penegakan hukum.upaya penegakan yang dilakukan antara lain dengan melakukan sosialisasi dan memberikan bantuan terhadap korban maupun saksi. dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana sudah memenuhi unsur dari pasal 170 ayat (1). disarankan kepada masyarakat sekitar untuk menyelesaikan segala permasalahan tanpa melibatkan emosi sehingga tindak pidana kekerasan serta jatuhnya korban dapat dihindari. dan kepada para penegak hukum disarankan agar memperkuat kerja sama serta koordinasi antar lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, jaksa, dan hakim, dalam menangani tindak kekerasan secara terpadu.



Abstract



    SERVICES DESK