Abstrak kafrawi, 2023 salah satu contoh kejahatan yaitu tindak pidana penggelapan yang di atur dalam pasal 372 sampai dengan pasal 377 kuhp. sekalipun telah di atur dasar hukumnya seperti disebukan dalam pasal 372 kuhp bahwa “barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”, namun berbagai kejahatan penggelapan tetap terjadi di beberapa wilayah, termasuk di wilayah hukum pengadilan negeri sigli penelitian ini bertujuan menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan kendaraan roda dua di wilayah hukum pengadilan negeri sigli dan pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana ringan kepada pelaku penggelapan. metode yang digunakan bersifat yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. informan terdiri dari hakim dan korban. pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan kendraan bermotor roda dua di wilayah hukum pengadilan negeri sigli dapat digolongkan menjadi dua yaitu faktor intern dari pelaku dan faktor ekstern dari pelaku. faktor dari dalam (intern) yaitu faktor adanya nafsu ingin memiliki barang yang digelapkan dan faktor pemanfaatan adanya kesempatan terjadinya kejahatan penggelapan antara lain : mudahnya percaya pada seseorang, jumlah uang muka dan sewa yang terjangkau. faktor dari luar (ekstern) yaitu faktor ekonomi dan faktor lingkungan antara lain; faktor lemahnya sistem pengawasan dan kendali. pertimbangan hakim pengadilan negeri sigli dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku pidana penggelapan kendaraan roda dua ialah ditemukannya beberapa fakta dalam persidangan yaitu adanya unsur melawan hukum, pelakunya sudah jelas dan adanya barang bukti dari pengajuan oleh penyidik. pertimbangan lainnya berupa adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur perilaku pidana penggelapan kendaraan roda dua tersebut yakni pasal 372 kuhp, maka pertimbangan hakim tersebut sudah sesuai dengan perilaku yang dilakukan terdakwa tanpa paksaan maka majelis hakim sudah seharusnya memberikan sanksi pidana.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN RODA DUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KOTA SIGLI). Banda Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,2023
Baca Juga : TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (Ariza Saputri, 2023)
Abstract
-
Baca Juga : TINDAK PIDANA MODIFIKASI RANGKA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DIREKTORAT LALU LINTAS KOTA BANDA ACEH) (MUHARLI NAUFAL, 2016)