Perjanjian gala (gadai tradisional) merupakan suatu perjanjian yang objeknya adalah tanah/sawah tertentu. dalam hal ini, hak untuk menguasai tanah/sawah akan beralih kepada yang menerima gala/gadai. adapun pengusahaan tanah tersebut tetap berada pada orang yang menggala-kan. setiap musim panen itu berkewajiban membayar sewa kepada yang menerima gala/gadai. penerapan asas tolong menolong dalam perjanjian gala tanah sawah tidak selalu berjalan mulus. terdapat beberapa kendala dan tantangan, seperti perbedaan persepsi, ketidakjelasan dalam kesepakatan, dan konflik kepentingan yang dapat mengganggu hubungan antara pihak yang terlibat. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang faktor yang mendasari terjadinya perjanjian gala, asas tolong menolong yang di terapkan di perjanjian gala, dan penyelesaian sengketa atas perjanjian gala di kecamatan krueng sabee kabupaten aceh jaya. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris yaitu menentukan teori-teori mengenai proses bekerjanya hukum pada masyarakat. penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu suatu cara penelitian yang akan menghasilkan data deskriptif analitif, yakni apa yang dikatakan oleh responden secara lisan atau tulisan, diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh dengan maksud untuk mendapatkan fakta yang berhubungan dengan pokok masalah yang diteliti jenis penelitian ini di maksud untuk memperoleh data primer. data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan responden yang terlibat dalam perjanjian gala tanah sawah, serta melalui observasi langsung di lapangan. hasil penelitian menunjukkan bahwa asas tolong menolong memiliki peran penting dalam perjanjian gala tanah sawah di kecamatan krueng sabee. prinsip-prinsip tolong menolong tercermin dalam kesediaan para pihak untuk memberikan bantuan dan mendukung satu sama lain dalam hal pemberian pinjaman, kesepakatan jangka waktu, dan pengaturan hak dan kewajiban. namun, faktor yang mendasari terjadinya perjanjian gala adalah kesulitan ekonomi, tambahan modal, terjebak hutang dan lain sebagainya. disarankan kepada geuchik gampong, dan perangkat/ adat untuk mengadakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat terkait manfaat dan pentingnya penerapan asas tolong-menolong dalam perjanjian gala tanah sawah dan mengukur secara lebih terperinci dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari penerapan asas tolong-menolong dalam perjanjian gala tanah sawah.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENERAPAN ASAS TOLONG MENOLONG DALAM PERJANJIAN GALA TANAH SAWAH PADA MASYARAKAT KECAMATAN KRUENG SABEE KABUPATEN ACEH JAYA. Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : WANPRESTASI PERJANJIAN GALA UMONG DENGAN EMAS MENURUT HUKUM ADAT (SUATU PENELITIAN DI KEMUKIMAN GAROT KECAMATAN INDRAJAYA KABUPATEN PIDIE) (Aan Maulana, 2024)