Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dalam pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa "harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama". pelaksanaan pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian masing-masing pihak mendapat separuh dari harta bersama. dalam kenyataannya di wilayah hukum mahkamah syar’iyah banda aceh pelaksanaannya pihak suami sering menguasai harta yang diperoleh selama masa perkawinan, pihak suami sering melakukan kecurangan, seperti mengalihkan sebagian besar harta bersama kepada pihak ketiga, sehingga harta tersebut tidak dianggap sebagai harta bersama. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan proses pembagian harta bersama antara suami dan istri setelah terjadinya perceraian, untuk menjelaskan hambatan yang timbul dalam pembagian harta bersama setelah terjadinya suatu perceraian. jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. data diperlukan berupa data sekunder dan penelitian primer. data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan cara membaca buku-buku, peraturan dan perundang-undangan, data primer diperoleh dari penelitian lapangan dengan cara mewawancarai informan dan responden. hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian pembagian harta bersama yang dimediasi oleh mahkamah syar'iyah banda aceh yaitu cara pembagian harta bersama setelah adanya perceraian masing-masing berhak dapat 1/2 (seperdua) dari harta tersebut. hakim mengalami hambatan sebagai berikut yaitu dalam pembagian harta bersama yang berbentuk tanah yang berbidang-bidang dan di tempat yang berbeda-beda sangat sulit menentukan bagian masing-masing dari harta tersebut, terjadinya kesulitan dalam membuktikan harta bersama tersebut dikarenakan pihak tergugat tidak menghadiri persidangan, dalam acara pembuktian dipersidangan diperlukan pemeriksaan setempat apabila terdapat barang sengketa yang dilakukan penyitaan dimana barang tersebut berada di luar wilayah. disarankan kepada hakim agar dalam memberikan putusan perkara gugatan harta bersama mengupayakan bersifat arif dan bijak dalam menentukan pembagian harta bersama kepada suami dan istri setelah perceraian. disarankan kepada para pihak tergugat dan penggugat untuk dapat menghadiri persidangan guna untuk mempertahankan hak-haknya didalam persidangan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : PENGGABUNGAN GUGATAN PERCERAIAN DENGAN HARTA BERSAMA DALAM KAITANNYA DENGAN ASAS PERADILAN SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGANRN(SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH (Revi Andani, 2015)
Abstract
Baca Juga : PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI MAHKAMAH SYARIYAH KOTA LHOKSEUMAWE (MUHAMMAD ABRAR, 2023)