Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES
Natasha Sr, KEDUDUKAN PEMBUKTIAN TERHADAP TANAH DENGAN STATUS GIRIK. Banda Aceh Fakultas Hukum Magister Kenotariatan,2023

Kedudukan pembuktian terhadap tanah dengan status girik natasha sr iman jauhari** dahlan*** abstrak berdasarkan pasal 32 ayat (1) pp pendaftaran tanah yang menentukan bahwa sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. sedangkan girik merupakan surat keterangan objek atas tanah yang menunjukan penguasaan lahan untuk keperluan perpajakan. sehingga ketika terjadi permasalahan antara sertipikat tanah dengan girik, maka yang lebih diakui hukum adalah sertipikat hak milik. namun, pada praktiknya, terdapat kasus dimana surat girik dapat membatalkan sertipikat hak milik atas tanah. sehingga hal ini akan menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum terhadap para pihak. penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana kedudukan tanah dengan status girik dalam sistem hukum di indonesia.serta untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana pembuktian hak atas tanah dengan status girik dalam sistem hukum indonesia. jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan tanah dengan status girik dalam sistem hukum di indonesia adalah hak-hak lama yang berasal dari tanah bekas milik adat yang digunakan sebagai alat bukti untuk keperluan pendaftaran hak atas tanah agar di konversi kedalam hak -hak yang terdapat di dalam pasal 16 uupa. setalah berlakunya uupa, girik tidak lagi dijadikan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. tanah girik hanya bukti penguasaan seseorang atas tanah bukan bukti kepemilikan hak atas tanah. namun kekuatan pembuktian seseorang atas tanah dengan bukti girik ini dapat menjadi kuat jika didukung dengan bukti-bukti lain yang mendukung penguasaannya atas tanah tersebut. disarankan kepada masyarakat yang memiliki tanah berstatus girik untuk melakukan pendaftaran tanah sesuai dengan ketentuan pp pendaftaran tanah dan pp no. 18 tahun 2021. hal ini agar diatas tanah girik tersebut diletakan hak atas tanah seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan atau hak-hak lain sebagaimana di atur di dalam pasal 16 uupa. disarankan juga kepada pemerintah untuk membuat aturan yang tegas terkait girik, agar dapat memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi pemegang surat girik sebagai bukti penguasaan tanah. kata kunci: girik, pendaftaran tanah, serifikat hak milik.



Abstract

Status Of Evidence On Land With Girik Status Natasha SR Iman Jauhari** Dahlan*** ABSTRACT Certificate is proof of rights that applies as a strong evidentiary tool regarding physical data and juridical data contained therein, as long as the physical data and juridical data are in accordance with the data contained in the land rights book and the relevant certificate. measurement, according to Article 32 Paragraph 1 of the Land Registration PP. While girik is a certificate of land objects that shows legal control for tax purposes. Therefore, the certificate of ownership is more respected by law when there is a dispute between it and girik. The letter of girik turns out that under certain circumstances it can cancel the certificate of title to the land. to inflict damage and reverse the law against the parties. The purpose of this study is to see and analyze how the legal system in Indonesia treats land with girik status. In addition, it will be studied and analyzed how the Indonesian legal system handles proving land rights with girik status. Kind of Normative legal research, using a statutory approach, a contextual approach, and a case approach, is the method used in this study. The findings of this study show that girik land is a position originating from former customary land in Indonesia and is used as evidence in registering land rights to convert them into rights as stipulated in Article 16 of the UUPA. Girik is no longer used as proof of ownership of land rights after the UUPA comes into force. Girik land is not proof of ownership of land rights; Rather, it is evidence of one's control over the property. Conversely, the evidentiary power of a person's girik can be strong if it is supported by additional evidence of his ownership of land. People with girik status are encouraged to complete land registration in accordance with the guidelines of the land registration PP and PP No. 18 of 2021. This is done to ensure that land rights, such as property rights, product use rights, building use rights, or other rights regulated in Article 16 of the UUPA, are placed on girik land. To protect girik certificate holders who are used as documentation of land ownership and to provide legal certainty to them, it is also recommended that the government make strict regulations governing girik. Keywords: Girik, Land Registration, Title Certificate



    SERVICES DESK