Abstrak siti zubaidah 2023 penyelesaian sengketa garal tanah sawah melalui peradilan adat gayo (suatu penelitian di kampung mangang kecamatan rikit gaib kabupaten gayo lues) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi 57,), pp., tabl., bibl., (dr. teuku muttaqin mansur, m.h.) peraturan gubernur aceh pasal 16 ayat 2 dan 3 nomor 60 tahun 2013 tentang pelaksanaan penyelesaian sengketa / perselisihan adat dan istiadat. menjelaskan penyelesaian diselesaikan melalui adat gampong oleh perangkat/tokoh adat gampong. qanun aceh nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat. sengketa pihak penerima gadai tanah sawah diselesaikan di pengulu kampung atau jema opat melalui peradilan adat gayo di kampung mangang kecamatan rikit gaib kabupaten gayo lues menjelaskan penyelesaian sengketa harus dipatuhi oleh masyarakat agar terciptanya ketentraman didalam masyarakat hukum adat dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dimasa mendatang. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memaparkan apa penyebab terjadinya sengketa garal tanah sawah di kampung mangang kecamatan rikit gaib, mengkaji dan menjelaskan tentang penyelesaian sengketa garal tanah sawah, dan apa saja hambatan/kendala dalam penyelesaian sengketa garal tanah sawah. penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, data primer dari penelitian lapangan dengan mewawancarai informan dan responden, penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dengan mengkaji peraturan qanun, buku-buku, pergub dan media internet. pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya sengketa garal tanah sawah adalah faktor ekonomi, tempat, kebutuhan mendesak, kesulitan mendapat pinjaman di lembaga resmi dan legalitas kepemilikan tanah. penyelesaian sengketa garal tanah sawah dapat diselesaikan dengan musyarawarah mufakat. hambatan/kendala dalam penyelesaian sengketa garal tanah sawah adalah tidak ada perjanjian tertulis, saksi yang merasa pendapatnya yang paling benar, saksi bukanlah merupakan orang yang ahli, surat perjanjian yang tidak jelas dan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. disarankan pertama, kepada pemerintah melalui majelis adat gayo (mag) kabupaten gayo lues agar bisa menerapkan serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang penyelesaian sengketa garal tanah sawah melalui peradilan adat kedua, perlunya peningkatan kapasitas aparatur kampung dalam penyelesaian sengketa. ketiga, perlunya kerjasama dan dukungan untuk mengatasi hambatan proses terlaksananya adat dan istiadat masyarakat hukum adat gayo khusunya mengenai penyelesaian sengketa garal tanah sawah.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENYELESAIAN SENGKETA GARAL TANAH SAWAH MELALUI PERADILAN ADAT GAYO (SUATU PENELITIAN DI KAMPUNG MANGANG KECAMATAN RIKIT GAIB KABUPATEN GAYO LUES). Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENDAPATAN PENDUDUK MISKIN DI KECAMATAN RIKIT GAIB KABUPATEN GAYO LUES (Novia Khairani, 2017)
Abstract
-