Rekaman elektronik dengan sistem tilang elektronik (e-tle) yang mana pelanggar lalu lintas di kota banda aceh, bisa di pantau dari rekaman elektronik atau cctv yang dipasang di beberapa titik lampu merah di kota banda aceh. rekaman cctv ini berfungsi sebagai bukti yang sah untuk menilang pelanggar lalu lintas, yang mana di atur dalam undang - undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. dalam pasal 272 uu llaj disebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. tujuan penulisan ini untuk menjelaskan tentang penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan bukti elektronik tilang e-tle di kota banda aceh, untuk menjelaskan kendala dalam penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan bukti elektronik tilang e-tle di kota banda aceh, untuk menjelaskan solusi dalam mengatasi kendala penindakan terhadap terhadap pelanggaran lalu lintas dengan bukti rekaman elektronik tilang e-tle di kota banda aceh. metode penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu menggabungkan data kepustakaan dan data penelitian lapangan. penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yaitu dengan melakukan mempelajari undang-undang, buku-buku, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. sedangkan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai responden. hasil penelitian menunjukkan bahwa penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan tilang etle merupakan sebuah pilihan yang efesien dan efektif untuk mencapai sasaran dalam pelaksanaan tilang kepada pelanggar peraturan lalu lintas namun secara kenyataan tidak berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku sehingga terdapat beberapa kendala yaitu beberapa pelanggaran tidak dapat terdeteksi menggunakan e-tle, sosialisasi pemerintah dan pihak kepolisian yang tidak merata, penindakan pelanggaran yang kurang tegas prosedur penyelesaian tilang elektronik yang masih terbilang rumit, terkait kepemilikan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, pembayaran denda tilang e-tle hanya menggunakan bank bri, dan kurangnya kuota pengiriman surat konfirmasi perhari, dengan solusi dari kendala tersebut memperbanyak pemasangan cctv di sejumlah ruas jalan di kota banda aceh, memperluas sosialisasi tentang tilang elektronik, mengurangi biaya balik nama kendaraan, dan menambah kuota pengiriman surat konfirmasi etle perharinya.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENINDAKAN TERHADAP PELAKU PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DENGAN TILANG ELECTRONIC TRAFFIC LAW ENFORCEMENT (SUATU PENELITIAN DI DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : PENINDAKAN TERHADAP PELAKU PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DENGAN TILANG ELECTRONIC TRAFFIC LAW ENFORCEMENT (SUATU PENELITIAN DI DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA ACEH) (FADLAN YUSUF SECAPRAJA, 2023)
Abstract
Baca Juga : TINJAUAN OPERASIONAL LALU LINTAS PADA JALAN TENTARA PELAJAR KOTA BANDA ACEH (Rio Erwansyah, 2023)