Pada tanggal 24 februari 2022, vladimir putin, presiden rusia, memutuskan untuk melancarkan serangan ke ukraina yang dikenal dengan operasi militer khusus. serangan itu dimulai ketika pasukan militer rusia menyusup ke perbatasan ukraina mulai dari belarus di utara, semenanjung krimea di selatan, dan wilayahnya sendiri di timur. serangan tersebut merupakan masalah terhadap prinsip kedaulatan, karena melanggar kedaulatan ukraina, integritas wilayah, dan independensi politik. rusia mengklaim keputusan mereka menyerang ukraina sesuai dengan pasal 51 piagam pbb yang mengatur tentang pertahanan diri secara kolektif. oleh karena itu, kajian kali ini mendalami bagaimana operasi militer khusus rusia terhadap ukraina dalam perspektif prinsip kedaulatan negara. lebih lanjut, penelitian ini akan mengeksplorasi bagaimana respon pbb dalam menjaga perdamaian dunia terhadap konflik ini. untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif dimana sumber hukum primer dan sekunder diperoleh. sumber daya hukum primer dikumpulkan melalui peraturan, sedangkan sumber daya hukum sekunder diperoleh melalui review jurnal yang relevan. hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum internasional, smo rusia di ukraina melanggar hukum internasional khususnya prinsip kedaulatan negara yang merupakan prinsip paling mendasar dalam hukum internasional, karena bertentangan dengan pasal 2(1) dan 2(4) piagam pbb. lebih lanjut, penelitian ini juga menemukan bahwa pbb sebagai organisasi penjaga perdamaian telah melakukan segala cara sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam piagam pbb untuk menghentikan perang di ukraina sebagai respons terhadap invasi rusia. oleh karena itu, studi ini menekankan bahwa rusia harus menghentikan seluruh aksi militernya di ukraina dan menggantinya dengan cara damai, karena perang yang dilakukan rusia terhadap ukraina adalah tindakan yang melanggar hukum menurut hukum internasional, serta pbb harus menyerukan kepada seluruh anggotanya untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. tidak mendukung salah satu pihak yang berkonflik karena hal ini akan memperburuk konflik, dan semua anggota harus bersama-sama melakukan segala yang mereka bisa untuk menyediakan cara damai guna menyelesaikan konflik antara rusia dan ukraina
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
LEGAL ANALYSIS ON THE SPECIAL MILITARY OPERATION IN UKRAINE BY RUSSIA BASED ON STATES SOVEREIGNTY PRINCIPLE. Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : THE INTERNATIONAL HUMANITARIAN LAW PROTECTION ON CIVILIAN FROM SEXUAL EXPLOITATION AND ABUSE COMMITTED BY THE UNITED NATIONS PEACEKEEPERS (Revalyani, 2017)
Abstract
On 24 February 2022, Vladimir Putin, the President of Russia, decide to launch an attack on Ukraine, known as Special Military Operation. The attack started as Russia's military forces infiltrated Ukraine's border from Belarus to the north, Crimean Peninsula to the south, and its own territory to the east. The attack is an issue to the sovereignty principle, for it is against Ukraine’s Sovereignty, territorial integrity, and Political independence. Russia claimed that their decision to attack Ukraine is in accordance with article 51 of the UN Charter that regulates about collective self-defence. Therefore, the current study explores how the Russian Special Military Operation on Ukraine is, in the perspective of the State’s Sovereignty Principle. Furthermore, this study will explore how is the response of the United Nations in maintaining the world peace towards this conflict. To answer these questions, the study adopts a normative research approach where primary and secondary legal resources are obtained. Primary legal resources were gathered through regulations while secondary legal resources were obtained by reviewing relevant journals. The results of the study reveal that in the perspective of International law, Russian SMO in Ukraine violates international law particularly the states sovereignty principle which is the very fundamental principle in international law, as it is against article 2(1) and 2(4) of the UN Charter. Furthermore, the study also finds that the United Nations as a peacekeeper organization has done any means in accordance to its obligation regulated in the UN Charter in order to stop the war in Ukraine in response to the Russia’s invasion. Therefore, the study emphasizes that Russia should cease all of its military action in Ukraine and replace it with peaceful way, since the war Russia imposed on Ukraine is unlawful according to international law, as well as the United Nations should call to all of its members to not support any of the conflicting parties as it will cause the conflict to be worse, and all the members should altogether do everything they can in order to provide peaceful means in order to settle the conflict between Russia and Ukraine.
Baca Juga : TINGKAT STRESS DAN MEKANISME KOPING GURU DALAM MENGHADAPI SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS DI SLB BANDA ACEH (RIFKA AMNA, 2018)