Sistem resi gudang merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pembiayaan perdagangan yang lebih efisien. sebagai jaminan, resi gudang memiliki risiko yang dapat merugikan para pihak. maka dari itu dibentuklah lembaga jaminan resi gudang berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang, yang dapat memberikan perlindungan terhadap risiko tersebut. namun perlindungan tersebut belum sepenuhnya melindungi hak dan kepentingan pemegang resi gudang dan penerima hak jaminan apabila pengelola gudang lalai dalam menjalankan kewajibannya. tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui mekanisme penjaminan resi gudang menurut peraturan perundang-undangan di indonesia dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap kreditur dan debitur dalam perjanjian pembiayaan dengan jaminan resi gudang menurut peraturan perundang-undangan di indonesia. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan mengkaji semua aturan serta undang-undang yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang dihadapi. hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penjaminan resi gudang melibatkan pihak ketiga, yaitu perusahaan asuransi atau lembaga keuangan yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa komoditas tersebut aman dan dapat ditarik kembali sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. adapun bentuk perlindungan hukum terhadap debitur dan kreditur dalam pembiayaan dengan jaminan resi gudang yaitu pengelola gudang diwajibkan untuk melakukan penjaminan terhadap barang atau komoditi yang berada di gudang tersebut. penjaminan tersebut dapat dilaksanakan oleh jamkrindo. sebagai peserta penjaminan, pengelola gudang diwajibkan untuk membayar biaya premi kepada jamkrindo yang berfungsi sebagai dana jaminan dan akan melindungi hak pemegang resi gudang (debitur) dan/atau penerima hak jaminan (kreditur). disarankan kepada pemerintah untuk mengatur lebih rinci dalam peraturan perundang-undangan terkait hubungan hukum antara pihak-pihak dalam mekanisme penjaminan resi gudang. serta memuat hal-hal terkait perlindungan hukum terhadap debitur kreditur dalam pembiayaan dengan jaminan resi gudang.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR DAN KREDITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN RESI GUDANG. Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : PELAKSANAAN PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH (Brillian Al Qamar Ze, 2021)
Abstract
The warehouse receipt system is one of the government's efforts to create a more efficient trade financing system. As a form of guarantee, warehouse receipts carry risks that can be detrimental to parties involved. Therefore, a warehouse receipt insurance institution was established based on Law Number 9 of 2011 concerning Amendments to Law Number 9 of 2006 concerning the Warehouse Receipt System, which aims to provide protection against these risks. However, this protection does not fully safeguard the rights and interests of warehouse receipt holders and beneficiaries if the warehouse operator fails to fulfill their obligations. The purpose of this writing is to understand the mechanism of warehouse receipt insurance according to Indonesian regulations and to determine the legal protection for creditors and debtors in financing agreements with warehouse receipt guarantees as per Indonesian regulations. The research method used in this study is a normative juridical approach with legislative and conceptual approaches. The legislative approach involves the examination of all rules and laws related to the legal issues at hand. The research findings indicate that the mechanism of warehouse receipt insurance involves a third party, such as an insurance company or financial institution, responsible for ensuring the safety and compliance with set requirements of the commodities stored. Legal protection for debtors and creditors in financing with warehouse receipt guarantees requires the warehouse operator to provide assurance for the goods or commodities in the warehouse. This assurance can be executed through Jamkrindo. As a participant in the guarantee, the warehouse operator is required to pay premiums to Jamkrindo, which serves as a guarantee fund and protects the rights of warehouse receipt holders (debtors) and/or beneficiaries (creditors). It is recommended that the government create more detailed regulations in the legislative framework regarding the legal relationships between parties involved in the warehouse receipt insurance mechanism. Additionally, these regulations should encompass aspects related to legal protection for debtors and creditors in financing with warehouse receipt guarantees.
Baca Juga : PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG OBJEK JAMINANNYA DIRAMPAS OLEH NEGARA (Teuku Muhammad Dhava Akbar, 2024)