Abstrak riski khalila (2023) penjatuhan putusan bebas pelaku tindak pidana korupsi (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan tindak pidana korupsi banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 62) pp., bibl.,tabl. (dr. ida keumala jeumpa, s.h., m.h.) dalam perkara 19/pid.sus-tpk/2022/pn bna jaksa penuntut umum mendakwakan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi pengadaan sapi bali tahun 2017, hal ini didasari oleh laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor bpkp perwakilan aceh atas pengadaan sapi bali yang bersumber dari apba tahun anggaran 2017 pada dinas peternakan aceh namun, dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penyebab hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana korupsi pengadaan sapi bali, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh jaksa terhadap putusan bebas pelaku tindak pidana korupsi, dan akibat dari putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. data penelitian yang digunakan diperoleh dari data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan informan, serta data sekunder berupa literatur kepustakaan, mencakup buku teks, teori, peraturan perundang-undangan. hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah mencermati fakta-fakta hukum dalam persidangan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang melanggar segala peraturan yang didakwakan oleh jaksa sehingga para terdakwa tidak dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. upaya hukum yang dapat dilakukan oleh jaksa terhadap putusan bebas tindak pidana korupsi adalah melakukan kasasi, sebab jaksa meyakini bahwa telah terjadinya tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara. akibat dari putusan bebas tindak pidana korupsi bahwa dengan adanya pasal 32 ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi negara berhak untuk menuntut dikembalikannya aset hasil tindak pidana korupsi, meskipun telah dijatuhkan putusan bebas yang berkekuatan hukum tetap. disarankan untuk jaksa penuntut umum dapat melengkapi berkas perkara secara cermat serta dalam persidangan jaksa harus proaktif mengungkap fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa khususnya yang bersifat melawan hukum dan harus menyusun surat tuntutan yang mengandung pembahasan yuridis secara optimal.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2023
Baca Juga : DISPARITAS PEMIDANAAN OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (AVIS AFDIL SULTANI, 2022)
Abstract
-
Baca Juga : PENYITAAN ASET PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN TINGGI ACEH SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA (Boby Amanda, 2020)