Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
Maria Ulfa, PELAKSANAAN TINGKAT MUTU PELAYANAN (TMP) OLEH PT. PLN (PERSERO) ULP SUBULUSSALAM KOTA. Banda Aceh Fakultas Hukum (S1),2023

Undang-undang no.30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan menyatakan sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik dilaksanakan dengan optimal. undang-undang no. 27 tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik dapat dipertanggungjawabkan. sementara pasal 4 huruf (a) undang-undang no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menjelaskan hak konsumen yaitu “hak atas kenyaman, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa” dan di pasal 7 huruf (b) perlindungan konsumen yang mana disebutkan “memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.” di huruf (f) juga disebutkan bahwa “memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan”. dalam prakteknya pihak perusahaan tersebut tidak melaksanakan pemberian kompensasi atau ganti rugi. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan tingkat mutu pelayanan (tmp) oleh pihak pt.pln (persero),untuk menjelaskan pemberian kompensasi ganti rugi akibat pemadaman listrik oleh pihak pt. pln (persero) dan untuk menjelaskan upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen pengguna listrik apabila terjadi pemadaman. data penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, peraturan dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden. hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan mutu pelayanan belum berjalan dengan menyeluruh dan transparan, bentuk pemberian kompensasi ganti rugi kepada konsumen pihak pt.pln (persero) melakukan pendataan tingkat mutu pelayanan untuk mengambil keputusan apakah kompensasi akan diberikan atau tidak. upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen pengguna dapat dilakukan dengan 2 cara melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. disarankan kepada pihak pln agar pelaksanaan mutu pelayanan lebih transparasi, bentuk kompensasi atas kerugian konsumen diberikan dengan adil sesuai hak yang seharusnya didapatkan, dan pihak dari pln harus lebih teliti pada saat merekap data agar tidak terjadi kesalahpahaman kedua belah pihak.



Abstract



    SERVICES DESK