Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
RISKA ZULFITA, STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARTAPURA NOMOR 68/PID.B/2017/PN MTP TENTANG PREJUDICIEL GESCHILL DALAM PERBUATAN MEMAKSA MASUK KE DALAM PEKARANGAN TERTUTUP DENGAN MELAWAN HUKUM. Banda Aceh Fakultas Hukum (S1),2023

Dalam putusan pengadilan negeri martapura nomor 368/pid.b/2017/pn mtp, hakim memutuskan untuk mengabulkan dakwaan penuntut umum yang dengan jelas bahwa perkara tersebut masuk dalam ranah perkara perdata yang harus diperiksa dan diadili oleh hakim peradilan perdata, dimana menurut hukum hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap tertib beracara dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. penulisan studi kasus ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan majelis hakim pengadilan negeri martapura dalam memutus perkara terhadap ketentuan hukum pidana, serta untuk mengetahui apakah putusan pengadilan negeri martapura nomor 368/pid.b/2017/pn.mtp memenuhi asas keadilan, asas kepastian, dan asas kemanfaatan. jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. data yang didapatkan menggunakan teknik studi kepustakaan dan dokumentasi untuk memperoleh bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan rumusan masalah yang diangkat. hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim pengadilan negeri martapura pada putusan pengadilan negeri martapura nomor 368/pid.b/2017/pn.mtp, memutus perkara bertentangan dengan ketentuan hukum pidana yakni terhadap peraturan perundang-undangan dan doktrin yang menjadi sumber hukum dalam hukum pidana. bahwa berdasarkan pasal 156 ayat (1) kuhap dan pendapat m. yahya harahap, diperoleh pemahaman bahwa apabila dakwaan yang bukan merupakan tindak pidana, akan tetapi termasuk ruang lingkup perkara perdata atau perselisihan perdata maka menjadi alasan keberatan untuk menyatakan dakwaan tidak dapat diterima. diputusnya dakwaan yang bukan ruang lingkup peradilan pidana oleh majelis hakim pengadilan negeri martapura menjadikan putusan tidak mengakomodasi asas keadilan, asas kepastian, dan asas kemanfaatan secara maksimal dalam putusan. disarankan agar hakim lebih memperhatikan fakta pemeriksaan dalam persidangan dan mempertimbangkan pasal 156 ayat (1) kuhap mengenai surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima karena yang didakwakan kepada para terdakwa bukan merupakan tindak pidana akan tetapi masalah ranah hukum perdata. diperlukan pula koordinasi bagi penegak hukum terkait ketentuan hukum pidana di seluruh indonesia agar dihasilkannya penegakan hukum yang memenuhi cita hukum.



Abstract



    SERVICES DESK