Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
Sukma Ningsih, JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON). Banda Aceh Fakultas Hukum (S1),2023

Pasal 47 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat menyatakan “setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagimana dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan”. namun nyatanya walaupun sudah ada sanksi yang tegas dalam qanun, masih saja ditemukan kasus serupa yang terjadi di wilayah hukum mahkamah syar’iyah lhoksukon. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya jarimah pelecehan seksual terhadap anak, untuk menjelaskan sanksi yang diterapkan kepada pelaku jarimah pelecehan seksual terhadap anak, dan untuk menjelaskan upaya dalam mengatasi jarimah pelecehan seksual terhadap anak. data diperoleh melalui penelitian yuridis empiris. penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden dan informan serta memadukan bahan-bahan hukum seperti buku-buku, teks, teori, dan peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder. berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka diperoleh hasil bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya jarimah pelecehan seksual terhadap anak adalah adanya kesempatan, kurangnya pengawasan orang tua, pengetahuan, dan lingkungan atau tempat tinggal. sanksi yang didapatkan oleh pelaku yaitu ‘uqubat ta’zir berupa ‘uqubat penjara selama 40 (empat puluh) bulan. upaya yang dilakukan dalam mengatasi jarimah pelecehan seksual terhadap anak yaitu berupa upaya pencegahan dan upaya penanggulangan dengan cara memberikan perlindungan secara khusus terhadap anak dibawah umur yang sangat rentan menjadi korban pelecehan seksual. masyarakat diharapkan dapat meningkatkan moralitas, keimanan dan ketakwaan untuk pengendalian diri sehingga tidak dapat mudah tergoda melakukan suatu perbuatan yang dianggap menyimpang, dan juga mencegah agar dapat menghindari dari pikiran dan niat yang kurang baik didalam hati serta pikirannya. kepada pihak aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan sosialisasi ke masyarakat umum dan lingkungan pendidikan seperti sekolah guna mencegah kasus pelecehan seksual terhadap anak.



Abstract



    SERVICES DESK